blank
Muhammad Farhan, Ketua Penghubung Komisi Yudisial Provinsi Jawa Tengah di kantor PKY Jalan Pamularsih Kota Semarang, Senin (30/1/2023). Foto : Absa

“Kalau terkait syarat, pertama adalah identitas (pelapor). Kemudian surat permohonan terkait laporan yang diajukan. Lalu perlu diuraikan pula tentang kronologi perkaranya, kemudian jika terjadi pelanggaran dimana pelanggarannya, lalu disertakan pula bukti-bukti pendukung laporannya,” urai mantan Pegawai Pengadilan Agama Salatiga ini.

Pemantauan Sidang

Selain laporan masyarakat, imbuh Farhan, tugas KY juga ada namanya pemantauan persidangan. Jadi jika ada masyarakat yang meminta permohonan pemantauan sidang, KY bisa melakukan pemantauan proses persidangan sesuai permintaan masyarakat.

“Dalam melakukan pemantauan sidang, selain menunggu laporan masyarakat itukan pasif, tapi ketika ada perkara menarik perhatian publik dan tidak ada yang melaporkan ke KY, maka KY bisa inisiatif untuk melakukan pemantauan, yang dinamakan RKP atau Rencana Kegiatan Pemantauan. Dan untuk bisa melaporkan ke KY adalah perkara-perkara di atas tahun 2004,” paparnya.

Dijelaskan pula oleh Farhan, untuk tahun 2023, ada 23 pemantauan sidang dari 39 permohonan pemantauan persidangan, tapi secara keseluruhan tidak bisa dipantau, karena ada beberapa yang tidak masuk pada parameter atau kriteria pemantauan.

“Kriteria yang menjadi pertimbangan pemantauan adalah ada dugaan pelanggaran (Hakim), kemudian dari pihak masyarakat biasa melawan pemerintah, kemudian ada kerugian negara yang besar, lalu ada dugaan intervensi dalam proses persidangan, seperti salah satu pihak mengerahkan massa,” jelasnya.

Absa