SEMARANG (SUARABARU.ID) Dalam laporan Penghubung Komisi Yudisial (PKY), Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat 5 besar, sebagai Provinsi dengan dugaan pelanggaran kode etik Hakim setelah Provinsi Jawa Barat, sedang peringkat tertinggi adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, disusul Provinsi Jawa Timur dan Sumatera Utara.
“Jadi Jawa Tengah itu, termasuk 5 besar Provinsi yang dilaporkan oleh masyarakat, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik hakim. Kalau dari sisi jumlahnya, untuk tahun 2022 ada sebanyak 94 (laporan), yang tersebar di seluruh Jawa Tengah dan yang mendominasi adalah perkara perdata. Laporan masyarakat paling besar ada di Kota Semarang, ada kurang lebih sebanyak 50 persen,” jelas Muhammad Farhan, Ketua PKY Jawa Tengah di kantornya Jalan Pamularsih Kota Semarang, Senin (30/1/2023).
Kasus Perdata paling banyak, lanjutnya, lebih pada dugaan pelanggaran yang ada kaitannya dalam perkara tanah, lelang dan eksekusi. Sedangkan secara global (seluruh Indonesia), tahun 2022 lalu KY mengusulkan sebanyak 19 Hakim dijatuhi sanksi karena pelanggaran kode etik. Namun untuk Provinsi Jawa Tengah sendiri, tidak menerima laporan balik data dari Komisioner KY pusat, terkait jumlah Hakim yang menerima sanksi dugaan pelanggaran kode etik, yang dilaporkan oleh masyarakat ke PKY Jawa Tengah.
“Data yang kami terima itu global seluruh Indonesia, digabung dengan provinsi yang lain. Karena memang untuk pengolahan atau usul menjatuhkan sanksi itukan komisioner di Jakarta, jadi semua data ya di sana. Untuk siapa saja dan di mana (data Hakim di Jawa Tengah yang terima sanksi) itu kita belum dapat, belum update datanya,” ungkap Farhan.
Dikatakan pula, dari 94 laporan masyarakat yang masuk sesuai register, mengalami penurunan lebih kurang sebanyak 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu berjumlah 120 laporan. Sedang masyarakat yang melakukan konsultasi di KY Jawa Tengah, tentang syarat dan mekanisme laporan ada 50 orang. Kemudian dari data yang tercatat, yang membuat laporan hampir 90 persen adalah masyarakat perorangan dan sisanya adalah lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Dan jangka waktu penanganan, sesuai aturan yang berlaku, akan diproses selama 60 hari sejak diajukannya laporan masyarakat ke KY.