blank
Tim LBH Rupadi saat berada di Polsek Semarang Barat. Foto: Dok/LBH Rupadi

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Semarang Barat, khususnya Kapolsek, Kompol Dicky Hermansyah dan penyidik, Iptu Budi Setyono dan Aiptu Siswanto.

Polsek Semarang Barat mampu menerapkan keadilan restorative justice yang dirasakan baik oleh korban maupun pelaku, dalam aduan perkara tindak pidana penggelapan, sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP yang terjadi di salah satu perusahaan retail di Kota Semarang, tepatnya daerah Jalan Suyudono No. 15 A Bulustalan.

Ketua Dewan Pendiri LBH Rupadi, Joko Susanto mengatakan, dalam kasus itu pihaknya menerjunkan tujuh tim pengacara dan paralegal untuk mendampingi teradu, Andika Rian Saputra.

Dijelaskan, restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana. Restorative justice dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakuan kebijakan.

“Keadilan restorative ini sebenarnya juga termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Kami senang penyidik bisa membantu penyelesaian restorative justice,”kata Joko, yang juga mediator bersertifikasi Mahkamah Agung, lulusan FHP Mediasi Indonesia, Jumat (27/1/2023).

Sementara itu perwakilan tim Kuasa Hukum, Andika Rian Saputra dari LBH Rupadi, A. Catur Vendi Atmono dan Muhammad Rafly Naufal, mengaku salut dengan kinerja kepolisian, karena dalam proses restorative justice sama sekali tidak mengeluarkan uang sepeserpun atau nol rupiah.

Artinya, polisi benar-benar bekerja dengan hati dan mampu menerapkan restorative justice dengan baik. Apalagi dalam aduan perkara itu, awalnya kerugian dilaporkan pihak pengadu mencapai Rp 10 jutaan, kemudian setelah didalami ternyata kerugian yang disebabkan kliennya hanya Rp 6,5juta.

“Biasanya kebanyakan kasus pidana kerugian bisa membesar, ini kami rasakan di Polsek Semarang Barat, benar-benar bisa bekerja sebagaimana fakta yang ada, sehingga klien kami dan korban bisa berdamai. Kami anggap ini polisi paling baik, selama kami bertugas sebagai tim pengacara,”kata Catur.

Pihaknya mengaku salut dengan kepolisian yang bisa memberikan pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, dengan cara menjadi penengah yang baik, sehingga pelaku bisa mengganti kerugian atau mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dilakukan, dan korban bisa menerima.

“Dengan restorative justice bisa sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait,”sebutnya.

Menurut Catur, dengan restorative justice akan menciptakan iklim yang mampu bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang, bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Ning Suparningsih