JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso  melihat   Uji Kompetensi Pemetaan Kompetensi bagi Pejabat Admistrator dan Pejabat Tinggi Pratama yang berlangsung di Hotel  Lorin Solo tanggal 26-29 Desember 2022 sebagai keinginan baik dan   tekad untuk melakukan penataan pejabat atas norma dan aturan yang benar.

Hal tersebut diungkapkan Junarso menanggapi   Uji Kompetensi bagi semua Pejabat Admistrator dan Pejabat Tinggi Pratama serta rencana penataan dan pengisian jabatan yang kosong karena  tindak lanjut rekomendasi  Komisi Aparatur Sipil Negara, pensiun maupun mutasi, baik pejabat definitif, Plt maupun Plh.

Menurut Junarso,  berdasarkan UU No. 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara,   penempatan ASN harus berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar. “Jadi penempatan pejabat  bukan berdasarkan suka dan tidak suka, dan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul dan jenis kelamin,” ungkap Junarso.

Harapannya ke depan penetapan pejabat dilingkungan Pemkab Jepara benar-benar the right man on the right place. Bukan atas kehendak pribadi. ‘Harusnya Pj Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dan Sekda selaku pejabat yang berwenang mau belajar dari pengalaman yang lalu. Pengangkatan pejabat menimbulkan kontroversi dan kegaduhan berkepanjangan,” ujar Junarso.

Ia mengingatkan, pengelolaan birokrasi sekarang seperti akuarium yang mudah dilihat dari luar. “Jika tidak  dikelola secara benar akan mudah menurunkan kepercayaan masyarakat bahkan kepercayaan  ASN terhadap pemimpinnya,’ tegas Junarso.

Jika tidak tepat mengambil keputusan  akan menimbulkan kegaduhan dan bahkan menurunkan citra pemimpin.

Hadepe