SEMARANG (SUARABARU.ID) Tiga kali sidang, dengan agenda mediasi di persidangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dinyatakan tidak pernah hadir dalam sidang gugatan pengelolaan sewa lahan Gombel Golf, yang berada di Jalan Gombel Lama No. 90 Kelurahan, Tinjomoyo, Banyumanik, Kota Semarang
Hal itu disampaikan oleh Ahmad WS Dilapanga, selaku Kuasa Hukum dari PT DK 99 Corp, yang menggugat Pemkot Semarang kepada awak media di Semarang, bawa hingga persidangan ke tiga pada Selasa (20/12/2022) Pemkot Semarang atau pejabat yang ditunjuk tidak nampak hadir di persidangan.
“Sampai detik ini sampai persidangan sudah dibuka, dalam pokok perkara tidak pernah hadir mereka. Kami menduga, ini ada setingan dari Pemda supaya mereka tidak hadir, kami melihatnya itu. Kami sih pada prinsipnya, inikan prosesnya masih panjang ya kan, kami sudah coba mendatangi Kabag Hukumnya, tetapi sambutannya tidak baik. Padahal itu di pengadilan sudah dikasih waktu untuk mediasi dulu, akan tetapi seorang pejabat negara atau seorang pelaksana pejabat artinya tidak mengindahkan panggilan mediasi itu di pengadilan. Seharusnya, dia (pejabat negara) harus taat hukum dong, kita ini kan ada mediasinya seharusnya hadir mereka, tetapi tidak pernah hadir sama sekali,” ujarnya.
“Tolong dikutip itu, tolong ditekankan, sehingga kami melihat itu bahwa PT SPS sampai detik inipun tidak pernah mau menunjukkan bukti sah pengelola lelang. Artinya itu kan tadi sudah dijelaskan, satu minggu lho jaraknya tiba-tiba ada pemenang lelang, artinya memang sudah disiapkan dong, ada indikasi kalau ini sudah disiapkan oleh Pemda,” duga Ahmad
Disampaikan Ahmad WS Dilapanga, selaku Kuasa Hukum dari PT DK 99 Corp, persoalan itu mencuat berawal saat PT DK 99 Corp yang memenangkan lelang atau tender pengelolaan sewa lahan Gombel Golf milik Pemerintah Kota Semarang yang terletak di Jalan Gombel Lama No. 90 Kelurahan, Tinjomoyo, Kota Semarang mendadak diduga digugurkan dan dialihkan ke pengelola baru.
“Tiba-tiba Pemda sepihak memberhentikan atau menutup tempat itu, sehingga kami selaku pemenang tender yang dahulu dimenangkan berdasarkan SK itu keberatan. Kami sudah ajukan beberapa kali mediasi tetapi gagal, ya sudah kami masukkan kepada gugatan di pengadilan negeri Semarang, poinnya seperti itu,” jelasnya.