Ahmad merasa heran, karena pengelola yang ditunjuk Pemkot saat ini merupakan peserta lelang yang dahulu pernah masuk tetapi tidak dikabulkan. Sehingga Ia menduga, proses lelang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada, karena prosesnya begitu cepat, yang berlangsung hanya sekitar satu minggu.
“Nah makanya apakah ini penunjukan, saya rasa ini penunjukan karena tenggang waktunya sangat cepat. Setelah itu (PT yang ditunjuk) masuk, kami tidak diberitahu. Artinya kalau ada lelang ulang, seharusnya kami diberitahu dong ya kan, tapi ini nggak, tiba-tiba dialah (PT yang ditunjuk) sebagai pemenangnya. Ini yang kami bilang, ini ada indikasi, kami duga ini ada indikasi ada semacam sudah disiapkan. Tadi saya bilang ada bancakan disini. Artinya ada dugaan permainan, antara Pemkot Semarang dengan PT SPS (PT yang ditunjuk),” ungkapnya.
Dikatakan pula oleh Ahmad, seharusnya nilai lelang yang mencapai Rp11 miliar dengan perhitungan kontrak selama 5 tahun tersebut, harusnya dilaksanakan melalui lelang kembali.
“Makanya sampai detik ini, kami menggugat juga PT itu (PT yang ditunjuk), supaya kami bisa melihat apa dasarnya dia masuk. Dasar hukumnya dia masuk itu darimana,” tandasnya mempertanyakan.
Pejabat Pemkot Semarang, Sekretaris Daerah (Sekda) Iswar Aminuddin, saat dikonfirmasi awak media terkait polemik di Gombel Golf melalui telpon pada Rabu (21/12/2022) mengatakan, Pemkot Semarang dalam menjalankan proses lelang sudah sesuai aturan. Maka dari itu, pihak Pemkot meminta masing-masing pihak menghormati proses hukum yang saat ini sudah berproses di pengadilan.
“Pemerintah kota Semarang saya kira semuanya sudah sesuai dengan aturan. Kan gitu ya, jadi nanti di pengadilan aja gapapa,” ucapnya.