TEGAL (SUARABARU.ID) – Untuk memberi rasa aman kepada masyarakat, Pertamina Patra Niaga bersama UPTD Metrologi Legal Kota Tegal melakukan pengecekan dan pengukuran SPBU di Kota Tegal, Kamis (06/03/2025) sore.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan mendampingi UPTD Metrologi Legal Kota Tegal melakukan sampling di SPBU 44.521.28 Jalan Gatot Subroto Kota Tegal.
Taufiq menjelaskan, tujuan melakukan sampling adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat karena sebentar lagi akan memasuki moment atus mudik dan arus balik terutama di Kota Tegal ini sebagai kota perlintasan di Pantura. Dan hasilnya masih masuk dalam batas toleransi.
Hal itu, kata Taufiq, membuktikan bahwa masyarakat itu bisa mekonsumi BBM dengan nyaman dan aman tanpa perlu rasa takut dak khawatir.
“Kami dari Pertamina Patra Niaga berinisiatif secara terus menerus menjelang arus mudik ini kita melakukan pengecekan seluruh sarana dan prasarana SPBU kita. Sehingga ketika nanti saat moment arus mudik dan arus balik semuanya dalam keadaan aman juga dipastikan siap dan prima melayani konsumen,” katanya.
Hasil dari UPTD Metrologi Legal Kota Tegal itu merupakan jaminan bahwa semua SPBU di Tegal Raya ini dalam kondisi aman.
Selain pengecekan dari UPTD Metrologi Legal Kota Tegal pihaknya juga ada pengujian kualiti dan kuantiti yang dilakukan untuk bisa menjamin bahwa secara kualitas baik.
“Kami pastikan, Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo dan seluruh produk Pertamina memang aman dikonsumsi masyarakat karena sudah diuji terbukti bahwa mutunya aman,” terangnya.
Sejak tahun berapapun pengujian BBM yang diterima seperti Ron 90 ya Ron 90, 92 ya Ron 92, 98 ya Ron 98. Tidak ada sama sekali yang diistilahkan mungkin campuran dan sebagainya. “Kita terima barang sudah jadi ya. Ada blending tapi itu hanya untuk nilai tambah kepada komsumen seperti pewarna untuk identifikasi jenis, kalau pertalite itu hijau, Pertamax biru, kalau Pertamax Turbo warna merah.
“Jadi, adanya pencampuran hanya untuk sebagai identifikasi warna juga meningkatkan nilai tambah kepada konsumen yang bisa dirasakan di performa mesin kendaraan masing-masing.
Taufiq mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir menjalankan mudik nanti dan menjalankan ibadah di bulan Ramadan, Idul Fitri secara aman dan nyaman.
Fungsional Penera Tingkat Mahir UPTD Metrologi Legal Kota Tegal, Satria menyampaikan, uji dan pemeriksaan dari UPTD Metrologi Legal Kota Tegal seperti pengujian volumetrix menggunakan standar per 20 liter. “Hasilnya untuk Pertalite per 20 liter masih di batas toleransi (maksimum kesalahan) di 0,2 persen, Pertamax Turbo 0,3 persen,” kata Satria.
Bagi SPBU yang diketahui melakukan kecurangan kata Satria ada sangsi yakni melanggar Undang-udang Metrologiilegal Nomor 2 Tahun 1981 masuk ke ranah sangsi pidana dengan hukuman penutupan usaha. Untuk denda dari Metrologiilegal berupa sangsi kurungan 1 tahun, apabila pakai pasal Undang-undang konsumen sampai 10 tahun penjara dengan denda sampai 10 Miliar.
Tera (pengukuran) ulang yang dilakukan oleh Metrologi Legal secara periodik sekali dalam satu tahun. Pengusaha SPBU wajib melakukan tera ulang maksimal setahu sekali.
“Secara keseluruhan 12 SPBU yang ada di Kota Tegal aman hasilnya bagus sesuai dengan ketentuan Metrologi dari segi takaran,” tutup Satria.
Sutrisno