blank
Mapolrestabes Semarang,. Foto: ning

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Mantan Ketua Koperasi Sahabat, Rosalia Widiarti (Rosi), yang juga pengurus Yayasan Dian Nusantara-RAECI, diduga melakukan penggelapan dana Koperasi Sahabat ratusan juta rupiah. Bersama pengurus yayasan yang lain, Heru Putranto, telah diperiksa penyidik di Kantor Polsek Semarang Barat, belum lama ini.

Demikian disampaikan Gandung Sardjito SH MH bersama Drs Budi Susanto SH MH, di Kantor Advokat KGB, Jalan Soekarno-Hatta No 23 Semarang, beberapa waktu lalu. Keduanya merupakan kuasa hukum dari pengurus baru Koperasi Sahabat, Teguh Irawan selaku ketua dan Ananta Wijaya selaku sekretaris.

Gandung menyampaikan, telah melaporkan perkara itu ke polisi, karena sudah dua kali diberikan somasi. Namun Rosi yang merupakan warga Puri Eksekutif Puri Anjasmoro, Semarang itu, tidak memberikan tanggapan.

BACA JUGA: Polda Jateng Mulai Gunakan Drone untuk Pantau Resepsi Pernikahan Kaesang-Erina

Lebih lanjut dijelaskan, perkara ini berawal ketika Koperasi Sahabat yang saat itu dipimpin Rosi, mendapat bantuan sebesar Rp 300 juta. Tapi bantuan yang seharusnya digunakan sebagai bantuan kredit bagi anggota koperasi, justru dialihkan untuk kepentingan Yayasan Dian Nusantara, dimana Rosi juga menjadi pengurus (bendahara).

”Jadi koperasi hanya dipakai sebagai alat untuk mendapatkan bantuan. Atas kekuasaan dan pengaruh yang dimiliki, saat dana itu cair langsung dia serahkan sebagai pinjaman ke yayasan Dian Nusantara. Pinjaman akan diangsur tiap bulan, melalui perjanjian yang ditandatangani Rosi dan ketua yayasan Pratomo,” ungkapnya.

Ditambahkan kuasa hukum yang lain, Budi Susanto, dalam perkembangannya, ketua yayasan Pratomo mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Angsuran pun macet dan terhenti. Merasa sudah tidak mampu menangani pekerjaan, Rosi menyerahkan jabatannya sebagai ketua koperasi melalui rapat anggota. Lalu jabatan Ketua Koperasi Sahabat diserahkan kepada Teguh Irawan, sedangkan Rosi hanya duduk sebagai Badan Pengawas.

BACA JUGA: Kebakaran di Samping Pasar Ngaliyan Semarang Alami Kerugian Mencapai Rp 500 Juta

Setelah perubahan pengurus, lanjut Budi, Rosi menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan untuk melunasi semua uang utang yang digunakan Yayasan Dian Nusantara, sebelum Desember 2017, sejumlah Rp 212 juta (pokok pinjaman belum dibayar), ditambah bunga selama lebih dari empat tahun. Sehingga total lebih dari Rp 300 juta.

Disebutkan dalam surat pernyataan, Rosi bersedia mengambil alih tanggung jawab pengembalian dana itu, yang disebut menjadi tanggung jawab seluruh pengurus Yayasan Dian Nusantara juga. Namun pada kenyataannya, meski sudah berkali-kali ditagih, Rosi selalu berbelit-belit tidak pernah mengembalikan.

”Hingga saat ini, uang itu tidak pernah dilunasi dan menjadi beban koperasi. Akhirnya pengurus baru Koperasi Sahabat memberikan kuasa pada Kantor Advokat KGB, untuk menyelesaikannya,” imbuh ketua baru Koperasi Sahabat, Teguh Irawan.

BACA JUGA: Akibat Diserang Siswa SMK Negeri 3 Semarang Alami Luka Bacok di Punggung

Sudah dua kali kuasa hukum mengirimkan somasi kepada Rosi, tetapi tetap tidak ada kejelasan kesanggupan untuk membayar. Rosi hanya berjanji akan menghubungi, serta minta bantuan pengurus yayasan yang lain.

Disebutkan Gandung, karena tak ada kejelasan, perkara ini lalu dilaporkan ke Polsek Semarang Barat, pada Maret 2022, sebagai perkara dugaan perbuatan pidana penggelapan.

Setelah dua kali mangkir, akhirnya Rosi datang memenuhi panggilan polisi. Berikutnya, polisi juga memanggil pengurus Yayasan Dian Nusantara yang lain, Heru Putranto.

BACA JUGA: 10 Kios Samping Pasar Ngaliyan Alami Kebakaran Kamis Sore

Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan polisi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Rosi, dan sudah ditandatangani. Tapi terhadap Heru Putranto, tidak dibuat pemeriksaan, bahkan tidak masuk dalam SP2HP.

”Ini janggal. Penyidik seolah mengalami kendala, sehingga kesulitan melakukan penyelidikan, meski dua orang pengurus yayasan sudah diperiksa. Lebih dari delapan bulan penyelidikan, perkara ini belum selesai. Padahal dalam Peraturan Kapolri wajib ditentukan batasan waktunya,” terang Gandung.

Dipaparkan juga oleh Budi, sepertinya penyidik mengalami kerancuan dalam melihat perkara, dimana memang ada dua perbuatan di dalamnya. Di satu sisi, mengalihkan dana bantuan bagi koperasi untuk kepentingan yayasan, adalah tindak pidana penggelapan. Sedangkan perjanjian meminjamkan (utang-piutang), antara Rosi dengan pihak yayasan, adalah perkara perdata.

BACA JUGA: Akibat Dugaan Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar 1 Anggota Polisi Meninggal Dunia

”Pemahaman ini harus jelas dalam menyusun konstruksi perkara. Demikian pula dalam melakukan penyelidikan terhadap para pihak, jangan sampai rancu. Penyelewengan dana koperasi untuk kepentingan lain yang dilakukan Rosi sebagai ketua koperasi, melanggar Pasal 372 atau 374 KUHP,” beber Budi.

Dilanjutkan dia, soal peminjaman uang (utang-piutang), merupakan tanggung jawab Rosi dan pihak yayasan yang menandatangani perjanjian. Dari hal ini jelas, mana perkara pidana dan mana perdata. Demikian pula dengan tujuan penyelidikan perkara. Semua sudah diatur dalam Peraturan Kapolri,” beber Budi.

Sementara itu, Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah SH SIK, tidak bisa ditemui, ketika akan dimintai konfirmasi, karena sedang menjalankan ibadah umrah.

BACA JUGA: Anggota Polisi yang Terluka Akibat Dugaan Bom Bunuhdiri Bertambah Menjadi 10 Orang

Ketika wartawan mencoba konfirmasi ke Humas Polrestabes Semarang, Kompol Untung Kustopo SH MM MH, membantu mengomunikasikan ke Polsek Semarang Barat. Dikatakan dia, penyidik mengalami kendala, karena ketua yayasan Pratomo sudah meninggal.

Saat ini sedang diupayakan mencari saksi lain. Hal itu juga dibenarkan penyidik Polsek Semarang Barat, Aiptu Agus Lasito SH, yang dihubungi kemudian.

Ning