blank
Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Provinsi Jateng. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/119 Tahun 2026 tentang Tim Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Provinsi Jawa Tengah.

Dari Kanwil Kemenkum Jawa Tengah hadir Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum, yakni R. Danang Agung Nugroho, Toto Kuncoro, dan Clara Petra Prathita yang merupakan anggota Bidang Layanan Pendampingan dan Penegakan Hukum dalam tim pelayanan terpadu tersebut.

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati. Ema menyoroti tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Kasus kekerasan perempuan dan anak jumlahnya terus meningkat tiap tahunnya. Oleh karenanya kita perlu bersinergi terutama dalam hal penanganan korban,” ujar Ema.

Ia menyampaikan, jenis kekerasan terhadap perempuan dewasa yang paling banyak terjadi adalah kekerasan psikis, sedangkan pada anak didominasi oleh kasus kekerasan seksual.

Sebagai instansi vertikal yang membidangi urusan hukum di daerah, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memiliki salah satu tugas dalam mewujudkan budaya hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam kesempatan tersebut, Danang menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga terus memperkuat layanan pendampingan hukum bagi masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai lembaga bantuan hukum di Jawa Tengah.

“Terkait dengan layanan pendampingan dan penegakan hukum, saat ini Kanwil Kemenkum Jawa Tengah telah bekerja sama dengan 58 Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dapat memberikan pendampingan hukum bagi korban,” ujar Danang.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antarinstansi dalam Tim Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Provinsi Jawa Tengah semakin kuat sehingga penanganan korban dapat dilakukan secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan.

Ning S