TEGAL (SUARABARU.ID) – Mantan penyelenggara pemilu 2014 asal Kota Tegal, Jawa Tengah, mengajukan Class Action kepada Presiden dan KPU. Gugatan diajukan untuk menuntut pencairan honor atau tali asih bagi penyelenggara pemilu yang belum dibayarkan.
Class Action ini diajukan oleh Arisandi Kurniawan, mantan anggota KPU Kota Tegal melalui kuasa hukumnya Agus Wijanarko, SH. Gugatan perdata itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 739/Pdt.G/2022/ PN Jlt Pst.
Kuasa Hukum penggugat, Agus Wijanarko menegaskan, gugatan Class Action ini mewakili seluruh penyelenggara pemilu 2014. Menurutnya, class action ini bisa diajukan oleh perorangan namun mewakili kelompok. Artinya, bila ada mantan penyelenggara pemilu yang keberatan, bisa mengirimkan surat ke PN Jakarta Pusat.
“Sebagai penyelenggara pemilu 2014, Arisandi ini mengajukan gugatan CA ke Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan sudah diterima dan ada nomor registrasinya. Tidak masalah, diajukan oleh perorangan, namun mewakili semua penyelenggara pemilu 2014 di Indonesia. Jika tidak ada yang mengirimkan surat ke PN karena merasa keberatan, bisa dianggap mereka terwakili,” ungkap Agus Wijanarko, Jumat (9/12/2022).
Gugatan dari kliennya itu, lanjut Agus, ditujukan kepada Presiden dan KPU. Alasan diajukannya gugatan karena uang tali asih bagi penyelenggara pemilu 2014 tidak kunjung cair.
“Gugatan saudara Arisandi ditujukan ke Presiden dan KPU. Arisandi sedang perjuangkan haknya sebagai mantan KPU yang menyelenggarakan pemilu 2014. Gugatan ini sekalkgus memperjuangkan hak teman-teman lain mantan KPU,” beber Agus.
Agus Wijanarko mengungkap, penyelenggara Pemilu 2009, sudah mendapat uang tali asih atau kompensasi. Uang itu dibayarkan sekitar satu tahun setelah pelaksanaan pemilu 2009. Namun pada pemilu 2014, uang tali asih tersebut tidak kunjung dibayarkan oleh pemerintah.
“Waktu pemilu 2009, penyelenggara pemilu sudah mendapat uang tali asih. Tapi yang 2014 sampai saat ini belum juga dibayar, jadi klien kami mengajukan gugatan,” tandasnya.
Pengajuan gugatan class action ini, tegas Agus bukan tanpa dasar. Dijabarkan dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan Anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu, kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Propinsi, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan uang konpensasi penghargaan pada akhir masa jabatannya.
“Dari dasar itu, sejak berhenti menjadi anggota KPU, penggugat dan para mantan anggota KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, KPU Pusat tidak pernah mendapat uang kompenasi atau uang pensiun atau uang tali asih seperti tertuang dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan, kami mengajukan gugatan,” pungkasnya.
Sutrisno