JEPARA (SUARABARU.ID) – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kabupaten Jepara, kembali akan melakukan audiensi dengan Penjabat Bupati Jepara terkait kejelasan status hukum tata kelola ruang di Kecamatan Karimunjawa.
Status hukum ini dipertanyakan mengingat Karimunjawa sebagai aset pariwisata Nasional serta adanya dampak usaha tambak udang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Ketua Kawali Jepara, Tri Hutomo audensi direncanakan pada Rabu, 30 November 2022 jam 15.00 – selesai di Ruang Vidcon Bupati Jepara yang akan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, ATD. SH. MM dengan diodampingi sejumah OPD terkait
Sementara Kawali datang bersama masyarakat terdampak perwakilan pelaku wisata, perwakilan petani rumput laut, perwakilan nelayan, tokoh masyarakat, seniman, BEM FPIK (Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan) UNDIP, Komunitas Save Karimunjawa.
Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo akan menyampaikan beberapa pokok permasalahan yang akan menjadi pembahasan audensi, yang salah satunya adalah kejelasan status hukum, serta dampak usaha dan pembukaan lahan Tambak Udang di wilayah Wilayah KSPN Karimunjawa.
Karena faktanya sampai sekarang pembukaan lahan-lahan tambak udang secara masif dengan open area mangrove di KSPN Karimunjawa masih terus berlangsung. “Padahal dampak limbah yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha tambak yang sudah beroperasi bertahun-tahun sampai sekarang belum ditangani dengan baik sehingga mengancam pencemaran perairan KSPN Karimunjawa,” ujar Tri Hutomo
Karena itu Kawali Jepara menegaskan bahwa para pelaku apalagi pemodal tambak illegal ini adalah pelaku kejahatan. Mereka harus dihukum dan didenda seberat-beratnya. Karena mereka mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, mengancam kehidupan biota laut dan sumber kehidupan masyarakat. “Kalau tambak illegal ini tidak dihentikan masyarakat akan terus terdampak dan negara rugi,” ujar Tri Hutomo.
Sementara kegiatan-kegiatan tersebut tanpa adanya perizinan dasar Persetujuan Lingkungan yang merupakan jantungnya sistem perizinan di Indonesia. Padahal secara legal sesuai UU Cipta Kerja Perizinan Berusaha untuk usaha dan /atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya Persetujuan Lingkungan.
Maka DPD Kawali Jepara bersama berbagai elemen masyarakat Jepara menuntut kepada pemerintah untuk segera mengambil tindakan Penutupan Kegiatan Usaha Tambak Udang di KSPN Karimunjawa, seret para oknum penjahat lingkungan di KSPN Karimunjawa yang ada di pemerintahan maupun swasta ke ranah hukum.
Juga harus ada pemberian sanksi terhadap perusak dan pelaku pencemaran perairan KSPN Karimunjawa serta menuntut ganti rugi dan rehabilitasi lingkungan atas dampak kegiatan usaha tambak udang di KSPN Karimunjawa agar dampak sosial dan dampak lingkungan segera tertangani dengan baik karena adanya ketegasan penegakan aturan-aturan yang ditetapkan, ujar Tri Hutomo.
Hadepe