blank
Siswo Hartanto, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Salatiga saat memberikan keterangan kepada awak media, di ruang rapat Sekda Kota Salatiga, Selasa (29/11/2022). Foto : Absa

SALATIGA (SUARABARU.ID) Penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 di Kota Salatiga, hingga saat ini masih dikisaran angka 70 persen lebih, dengan nilai terbanyak dialokasikan untuk pembayaran iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), melalui program Jaminan Kesehatan Penduduk (JKP) sebesar Rp 4 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Siswo Hartanto, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Salatiga di ruang rapat Sekda Kota Salatiga, kepada awak media Selasa (29/11/2022).

“Jadi pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk (JKP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah itu Rp 4 miliar. Itu targetnya untuk 123.540 orang, untuk pembayaran iuran selama 4 bulan,” jelasnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut, terkait kriteria, jumlah pembayaran per bulan untuk satu orangnya dan pemenuhan targetnya, hanya dijawab bahwa yang mengampu hal itu adalah Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga.

“Kalau itu ada di dinas kesehatan njih. Jadi OPD pengampunya ada di dinas kesehatan, tentu di sana (DKK) ada ketentuannya masing-masing njih,” ungkapnya.

Disampaikan pula oleh Siswo, anggaran DBHCHT di bidang kesehatan secara keseluruhan, totalnya adalah sebesar Rp 7,1 miliar. Yang digunakan untuk pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif di Puskesmas dalam hal untuk mengatasi stunting serta rehab fasilitas kesehatan untuk Puskesmas dan Pustu (Puskesmas Pembantu) serta pemeliharaan alat kesehatan (alkes).