blank
Siswo Hartanto, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Salatiga saat memberikan keterangan kepada awak media, di ruang rapat Sekda Kota Salatiga, Selasa (29/11/2022). Foto : Absa

“Untuk mengatasi stunting itu Rp 200 juta, kemudian ada rehab dan pemeliharaan fasilitas kesehatan untuk Puskesmas dan Pustu itu di angka Rp 904 juta, kemudian juga ada yang berkaitan dengan belanja modal alat kesehatan (alkes) di angka Rp 1,37 miliar, termasuk diantaranya alkes tabung oksigen dan alkes yang lain di Puskesmas. Ada juga untuk pemeliharaan alkes, kalibrasi namanya itu Rp 125 juta, termasuk di sana BHP (bahan habis pakai) Rp 500 juta,” paparnya.

Di bidang kesejahteraan masyarakat, imbuhnya, ada di Dinas Sosial dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk khusus buruh pabrik rokok di Salatiga, yang masing-masing buruh rokok mendapatkan Rp 300 ribu selama 5 bulan.

“Realisasinya untuk 475 buruh di pabrik rokok. Kemudian yang kedua untuk pelatihan, baik kepada buruh pabrik rokok maupun kepada masyarakat lainnya. Ini alokasinya 20 persen, berati nilainya sekitar Rp 3 M. Kemudian satu bidang yang lain, untuk sosialisasi kemudian pemberantasan barang-barang cukai ilegal, bekerjasama dengan bea cukai dan instansi lain. Sosialisasi itu bagian dari penegakan hukum, keseluruhan dari beberapa OPD untuk penegakan hukum Rp 1,1 miliar,” kata Siswo.

Di bidang penegakan hukum, dikatakan pula oleh Siswo, diampu oleh 3 OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yaitu ada di Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta di Sekretariat DBHCHT.

Sehingga secara keseluruhan, anggaran DBHCHT tahun 2022 di Kota Salatiga totalnya adalah sebesar Rp 15,699 miliar, yang terdiri dari alokasi dari pemerintah pusat DBHCHT tahun 2022 sebesar Rp 7,7 miliar ditambah dengan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) alokasi DBHCHT tahun-tahun sebelumnya, yang diakumulasi dikisaran Rp 7,6 miliar. Yang mana penjabaran dalam APBD mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 215 tahun 2022, yang mengatur bahwa DBHCHT untuk membiayai Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Kesehatan dan Bidang Penegakan Hukum.

“Jadi SILPA sampai tahun 2021 itu dianggarkan kembali di tahun 2022 ini. Memang beberapa tahun sebelumnya (anggaran DBHCHT) tidak terserap 100 persen. Kemudian akumulasi dari anggaran (SILPA yang tidak terserap) sejak tahun 2019, 2020 dan 2021,” ungkapnya.

Absa

 

#DBHCHT