SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.925 gram (2,9 kg) dan 5.000 gram (5 kg).
Sabu seberat 2,9 kg dan 5 kg ini dimusnahkan oleh BNNP Jateng menggunakan alat incenerator, agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah, Kombes Pol. Arief Dimyati menyampaikan, barang bukti sabu 2.925 gram ini berasal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan Malaysia-Madura yang transit di Kota Semarang pada Rabu (14/9) hingga Jum’at (16/9) dengan tersangka AF (47).
“Perkara tersebut diungkap di 2 tempat kejadian (TKP), yakni di TPS JKS Logistik Indonesia Bandarharjo, Semarang Utara dan Pasar Randuagung Kecamatan Randuagung, Lumajang Jawa Timur,” ungkap Arief dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu di halaman kantor BNNP Jateng, Selasa (15/11/2022).
Disebutkan, pada Rabu (14/9), BNNP Jateng menerima informasi dari Bea Cukai (BC) Tanjung Emas Semarang dan Kanwil BC Jateng & DIY, bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu tujuan Lumajang Jawa Timur yang transit di TPS PT. JKS Logistik Indonesia, Kota Semarang.
Selanjutnya dibentuk tim gabungan untuk melakukan
penyelidikan. “Setelah tim gabungan memeriksa paket berisi pakaian bekas, alat-alat dapur dan 2 buah jerigen tersebut, ternyata benar bahwa di dalamnya terdapat bungkusan serbuk putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Selanjuntya tim gabungan melakukan operasi control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) dengan mengikuti pengiriman paket tersebut ke alamat di Lumajang Jawa Timur.
Dalam kasus ini tim gabungan telah berkoordinasi dengan BNNK Lumajang, guna kelancaran pelaksanaan
operasi.
Selanjutnya pada Jum’at (16/9), tim gabungan mengamati adanya seorang pria menghampiri mobil pembawa paket yang berhenti di dekat Pasar Randuagung, dan bermaksud mengambil paket tersebut.
“Setelah paket tersebut diterima, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti paket yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu seberat 2.925 gram,” terangnya.
Sementara itu untuk barang bukti 5.000 gram sabu, merupakan narkotika yang diselundupkan di dalam lukisan kaligrafi bertuliskan arab (Allah-Muhammad) dengan rute Malaysia-Semarang-Madura pada oktober 2021, yang mana paket tersebut tidak diambil oleh pemiliknya.
“Setelah ditunggu 12 bulan (sesuai standar operasional presedur (SOP) jasa pengiriman barang titipan), jaringan sindikat yang sama kembali mengirim sabu seberat 2.925 gram (2,9 kg) dengan membelokkan rute ke Lumajang, namun bisa digagalkan oleh tim gabungan,” tandasnya.
Menurut Arief, dalam operasi bersama ini merupakan sinergi antara aparat penegak hukum dalam rangka menciptakan kawasan Jawa Tengah bebas narkotika.
Ning Suparningsih