blank
Nursaid, SH.MH Kadiv. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID) – Melihat pembukaan lahan-lahan tambak udang dan terjadinya open area mangrove di KSPN Karimunjawa, Kawali Jepara menilai, para pelaku apalagi pemodal tambak ilegal ini adalah pelaku kejahatan. Mereka harus dihukum dan didenda seberat-beratnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Nur Said, SH.MH,  Kadiv. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara menanggapi persoalan kerusakan lingkungan di Karimunjawa.

Menurut  Nursaid, mereka mencari keuntungan dengan merusak lingkungan dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, mengancam kehidupan biota laut dan sumber kehidupan masyarakat. “Kalau tambak illegal ini tidak dihentikan masyarakat akan terus terdampak dan negara akan dirugikan,” tambahnya

Ia juga menambahkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan tambak ilegal harus ditindak tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kegiatan ini sangat masif, merugikan masyarakat sekitar. Diharapkan penegakan hukum di KSPN Karimunjawa ini, akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku lainnya serta dapat berdampak baik bagi KSPN Karimunjawa dan tentunya ekonomi masyarakat sekitar,” Kata Nur Said, 5/11/2022.

blank
Penggunaan alat berat seperti ini mempercepat kerusakan lingkungan di Karimunjawa ( Foto: Kawali)

Menurut Nur Said, pemilik ataupun penyewa alat berat ekscavator misalnya, bisa dijerat dengan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa melakukan perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kemudian Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ujar  Nursaid, SH.MH Kadiv. Hukum dan Advokasi Kawali Jepara . Kawali Jepara akan mengembangkan pengkajiannya terkait dengan tindak pidana berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tambah Nur Said.

Sementara Rizqin, Sekretaris Kawali Jepara menegaskan,  Kawali Jepara akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang untuk menindak kejahatan lingkungan dan kehutanan. “Sekali lagi kita tegaskan bahwa pelaku apalagi pemodal harus dihukum seberat-beratnya karena kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa. Kami sudah melakukan upaya-upaya supaya ada penindakan, pemulihan lingkungan dan kawasan,”  tegasnya.

Sementara itu,  Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menegaskan bahwa kajian kita tidak berhenti pada dampak kegiatan ilegalnya, tapi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tanpa izin di KSPN Karimunjawa akan kita runtut, mulai dari persyaratan kendaraan atau alat berat yang diperbolehkan melintas di pelabuhan penyebrangan Jepara – Karimunjawa. “tegas Tri”

Menurut Tri Hutomo, berdasar informasi dari Dishub Kab. Jepara, kendaraan atau alat berat yang dapat diterbitkan ijin melintas harus memenuhi beberapa persyaratan, misal berat tidak boleh lebih dari 20 ton, roda kendaraan/alat berat harus berjenis karet (bukan besi), andaikan roda kendaraan/alat berat dari besi harus dinaikkan ke atas truck yang rodanya berjenis karet, pemohon membuat surat pernyataan kesediaan mengganti jika terjadi kerusakan terhadap fasilitas pelabuhan akibat kendaraan/alat beratnya, dan membayar restribusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan harus menyertakan spesifikasi teknis kendaraan/alat berat dan surat pernyataan bermaterai. “pungkas Tri”

Hadepe