blank
40 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sedang mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Foto: Dok/Lapas Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 40 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang akan segera bebas setelah melangsungkan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (31/10/2022).

Sidang tersebut membahas usulan integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), asimilasi dirumah, register F, penempatan kamar, tamping, yang dihadiri langsung oleh seluruh pejabat struktural Lapas dan wali pemasyarakatan.

Mengawali sidang para narapidana secara serempak mengucapkan catur dharma narapidana. Adapun para peserta sidang adalah narapidana dengan perkara narkoba, pencurian, penggelapan, pembunuhan dan penipuan.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji berpesan kepada seluruh peserta sidang untuk selalu menjaga tata tertib di Lapas, dan menjadi contoh yang baik bagi narapidana lainnya. “Jangan sampai melanggar tata tertib di Lapas, apalagi sampai terlibat narkoba,” tandasnya.

Kalapas memastikan bagi yang melanggar akan dicabut usulan integrasinya, dan nantinya akan disematkan. Dengan begitu narapidana harus menjalani pidana yang belum dijalani sampai habis expirasi (kepulangan atau bebas).

Kalapas juga meminta narapidana agar mengikuti program pembinaan di Lapas dengan baik dan penuh semangat.

“Semua narapidana yang diusulkan integrasi adalah mereka yang mencapai nilai dengan predikat baik, mengikuti pembinaan dengan baik, dan wajib tes urin dengan hasil negatif, serta tidak terlibat pelanggaran di Lapas,” pungkasnya.

Ning Suparningsih