blank
BNN musnahkan ladang ganja di Aceh. Foto: Dok/BNN

ACEH (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Provinsi Aceh.

Temuan ini merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan tim BNN RI beberapa waktu silam.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar di Kampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.

Berada pada ketingian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang teletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan.

Dalam pemusnahan ini BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan.

Dibawah pimpinan Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti.

“Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton,” ungkap Roy, Minggu (23/10/2022).

Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksus) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan.

Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.

Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sepanjang tahun 2022 hingga September kemarin, total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar.

“Angka tersebut menunjukkan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia, dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terangnya.

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.

Terpisah, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisman menyampaikan, pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.

Bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, tim BNN melakukan pertemuan guna membangun komitmen bersama. Niat baik ini sejalan dengan adanya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Ning Suparningsih