blank
Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo saat bersama Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta di lokasi tambak udang Karimunjawa (Foto: Dok Tri)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Usaha tambak udang di Karimunjawa  mengakibatkan terjadinya pembukaan area pada lahan mangrove. Padahal  sebagian besar berbatasan dengan zona rimba BTNKJ sehingga sangat membahayakan kelangsungan pulau Karimunjawa sebagai wilayah kepulauan. “Karena hutan mangrove merupakan sabuk pantai benteng pantai dari abrasi air laut,” ujar Tri Hutomo, Ketua DPD Kawali Jepara

Lebih lanjut ia mengunkapkan, adanya konversi ekosistem pesisir, termasuk hutan mangrove di Karimunjawa sebagai KSPN menjadi tambak udang, bisa berdampak terjadinya erosi garis pantai dan terjadinya intrusi air laut yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan serius.

blank
Pembukaan tambak udang di Karimunjawa merusak hutan mangrove dan mengancam kelestarian lingkungan (Foto: Dok Tri)

Menurut Tri Hutomo, dengan adanya kegiatan tambak yang mengambil air laut dari dalam kawasan TNKJ untuk operasional tambak dan dugaan penggunaan air tanah tanpa pengawasan oleh usaha tambak udang juga  sangat mengancam kelangsungan Karimunjawa di masa depan dengan pertimbangan Karimunjawa merupakan wilayah kepulauan.

Dampak eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan penurunan mutu air tanah. Mengakibatkan adanya ruang kosong di dalam tanah, sehingga dapat menimbulkan amblesnya permukaan tanah.

Sementara tidak adanya pengawasan dalam pengelolaan dan pembuangan limbah tambak, dapat berpotensi mengancam ekosistem perairan Taman Nasional Karimunjawa. Berdasarkan Uji Air Kualitas limbah tambak tahun 2021 dari laboratorium pengujian dan kalibrasi Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri Kementerian Perindustrian nampak terjadi penurunan kualitas air.

“Hasilnya di wilayah Kamujan dan Karimunjawa terdapat parameter yang melebihi batas baku mutu, yaitu BOD2, COD dan Amoniak Total (NH3-N), Air Laut Mangrove parameter yang melebihi batas baku mutu adalah BOD5, DO, Sulfida (H2S) dan Amoniak Total (NH3-N), Air laut, 50 meter dari mangrove paramater yang melebihi baku mutu adalah Sulfida (H2S), Air laut 100 meter dari mangrove, parameter yang melebihi baku mutu adalah Sulfida (H2S),” ujar Tri Hutomo.

Ia juga menjelaskan, semua pembuangan air limbah dari kegiatan tambak udang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran terhadap perairan Taman Nasional Karimunjawa.  Air limbah mengakibatkan dampak perspektif konservasi yaitu  perubahan iklim terjadinya  temperature/light, warmming sea dan increased, limpahan air limbah & sedimentasi. Sedang  dampak ekologi yaitu munculnya perubahan karang-alga, kompetisi karang fitaplankton, penipisan DO.

Sementara dampak fisiologi yaitu mempengaruhi laju pertumbuhan, reproduksi, klasifikasi dan resistensi. “Limpasan Bakteri menyebabkan terumbu karang rentan terhadap pemutihan, rentan terhadap kerusakan, rentan terhadap bioeroder dan rentan terhadap penyakit,” ujar Tri Hutomo

Untuk itu Kawali Jepara bersama seluruh elemen masyarakat  Jepara, akan terus melawan kegiatan-kegiatan usaha yang merusak lingkungan dan tidak mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. “Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional harus terjaga kelestarian alamnya dari kegiatan usaha yang bisa menyebabkan penurunan kualitas lingkungan, “tegas Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara. Harapan kami Pemerintah segera melakukanpenertiban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, tambahnya.

Hadepe