blank
Warga saat menggelar aksi menolak keberadaan pabrik penggilingan jagung. foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan warga bersama LSM menggelar aksi demo di depan gudang penggilingan jagung milik CV Rajawali Putri Muria (RPM) di wilayah Desa Tenggeles Kecamatan Mejobo, Kudus, Senin (3/10).  Dalam aksinya, warga menuntut agar operasional pabrik penggilingan jagung tersebut dihentikan karena dinilai mengganggu lingkungan.

Aksi dilaksanakan tepat di tepi jalur pantura Jalan Kudus-Pati, dengan memainkan barongan dan membawa sound system. Bahkan peserta aksi sempat beberapa saat memblokir seluruh ruas jalan sampai akhirnya aparat keamanan meminta mereka menepi dan menggelar aksi di pinggir jalan.

Meski demikian, akibat aksi ini arus kendaraan yang melintasi jalur tersebut sempat tersendat. Petugas kepolisian harus bekerja keras agar arus kendaraan bisa berjalan lancar.

Koordinator lapangan (Korlap) Nurwito dalam pernyataan sikap tertulisnya mengatakan bahwa gudang tersebut sudah lama berdiri, dengan silih berganti berkegiatan atau beroperasi, diantaranya Gula tumbu, Furniture dan lainnya).

“Kegiatan tersebut nyaris tidak pernah dikeluhkan warga sekitar sekalipun kadang kala warga terganggu mendengar suara-suara yang tidak nyaman,” bebernya.

Namun pada tahun 2021, lanjut Nurwito, warga mengeluh adanya suara mesin yang bising terletak di belakang gudang dan terdapat debu ari Jagung masuk ke rumah warga. Warga tersebut sudah melapor pada pihak yang terkait akan tetapi tidak ada tanggapan ataupun itikad baik.

Akibat dari beroperasinya mesin tersebut rumah-rumah warga yang berada di lingkungan sekitar sesuai arah mata angin, terkena limbah seperti debu ari jagung pada masuk ke dalam rumah, mengotori areal rumah dan pakaian yang dijemur,

“Lalu ada warga yang sesak nafas, batuk diduga akibat limbah yang masuk rumah dan juga suara mesin yang sangat bising serta oprasional mesin penggilingan/pengering jagung tidak mengenal waktu. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami warga yang terdampak langsung, menyatakan sikap,” ujarnya.

Untuk itu, Warga menyatakan sikap yakni  menolak alih fungsi gudang menjadi industri/pabrik jasa penggiling/pengering jagung, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Kudus melalui OPD terkait harus menutup dan menghentikan aktifitas mesin penggiling/pengering jagung.

Sementara itu, Penasihat Hukum CV RPM Deddy Gunawan mengungkapkan fakta yang berbeda. Dirinyamenyampaikan bahwa gudang produksi yang berada di samping jalan tersebut sudah lama tidak dilakukan aktivitas mesin besar sebagaimana yang dimaksud pendemo.

la menuturkan, sesuai dengan kesepakatan bersama warga dan LSM, sejak tanggal 28 Juli 2022 gudang tersebut sudah tidak dioperasikan lagi. Menurutnya, CV RPM masih tetap beroperasional dengan tetap menjaga kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.

Selain itu, operasional CV RPM disebutnya sudah mempunyai izin dari Dinas Pertanian bahwa izin tersebut untuk menunjang jasa pertanian dan pasca panen. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan di gudang tersebut tidak terdapat industri atau pun penggilingan.

“Kami tidak melanggar kesepakatan tanggal 28 Juli, dan gudang ini sudah tidak di operasionalkan lagi. Kita tinggal menunggu kejelasan dari Dinas Perizinan, jika memang dikatakan industri kami mengganggu, kami bersedia membongkar,” terangnya.

la pun menambahkan, bahwa CV RPM sudah mempunyai SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup Kudus, sehingga legalitas perusahaan jelas. Bahkan, angka skalanya masih di bawah batas maksimal uji ambang batas ambien baku mutu udara dan suara.

“Kita cuma 56,8 padahal nilai ambang batas baku mutu batasnya 70, jadi kita masih di bawah angka tersebut,” jelasnya.

Ali Bustomi