SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengungkapkan bahwa ia tidak mungkin jadi capres atau cawapres 2024 karena usianya belum 40 tahun. Pernyataan tersebut ia sampaikan di sebuah forum diskusi yang bertajuk “Dilema Pilpres 2024, Bincang Ulang Presidential Treshold dan Batas Minimal Usia Capres-Cawapres”, Sabtu (01/10/2022).
“Banyak yang bilang ke saya, kenapa nggak mengikuti jejak Pak Sandi Uno, dari Wagub menuju Cawapres. Saya bilang saya nggak bisa, karena pada 2024 mendatang usia saya belum 40 tahun,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut, dalam rilis yang diterima redaksi suarabaru.id, Sabtu (01/10/2022) malam.
Padahal ia mencontohkan, di Prancis orang yang sudah bisa memilih, maka dia juga boleh dipilih, yakni pada usia 18 tahun. Aturan tersebut pernah direvisi pada tahun 1974 yakni jadi 21 tahun, lalu dikembalikan lagi jadi 18 tahun.
“Macron di Perancis terpilih saat berusia 38. Presiden New Zealand usia 30-an. Sutan Syahrir juga dulu jadi Perdana Menteri usia 36 tahun,” terangnya. Karena itu, ikhtiar untuk meninjau ulang aturan syarat minimal Presiden, layak untuk dipikirkan bersama.
Di samping itu, Emil dengan tegas menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan sistem yang tengah berjala saat ini, karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dilakukan serentak. Karena acuan ambang batas Presidential Treshold yang digunakan adalah hasil perolehan Pileg 5 tahun sebelumnya. “Ini yang menurut saya kurang ideal, bahkan tidak ideal,” terangnya.
Selain dihadiri oleh Emil, diskusi tersebut juga dihadiri oleh Politisi Beken Fadli Zon (Gerindra), Puteri Komaruddin (Golkar), Brigitta Lasut (Nasdem), pengamat Adi Prayitno, dan Korpus BEM SI.
Nur Muktiadi