JEPARA (SUARABARU.ID) – Sekertaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko membantah bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara bersikap arogan dan semena – mena dalam sengketa lahan di Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara terkait surat teguran yang dilayangkan kepada Agus Heru Setyawan, warga Kelurahan Krampyangan, Bugul, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya diatas tanah milik Pemda Jepara tersebut oleh Agus didirikan bangunan warga Kelurahan Krampyangan, Bugul, Kabupaten Pasuruan.
Surat teguran tersebut memperingatkan agar AHS melakukan pembongkaran secara sukarela paling lambat tanggal 8 September 2022. Sebab yang bersangkutan telah mendirikan Bangunan Permanen di atas Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jepara Hak Pakai 14 yang terletak di Desa Tubanan Kecamatan Kembang tanpa seijin pemegang hak. “Disamping itu tanpa adanya Surat Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Jepara,” ujar Edy Sujatmiko.
Karena itu oleh Agus Heru Setyawan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko dilaporkan ke Polda Jateng telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau surat palsu serta menempatkan keterangan palsu dan atau menggunakan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Laporan Agus disampaikan ke Polda Jateng pada tanggal 4 September 2022.
Sah sebagai Aset Daerah
Pemberian surat teguran tersebut menurut Edy Sujatmiko sesuai dengan UU dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang daerah, oleh karena kita berkawajiban mengamankan aset daetah yang sudah tercatat sebagai aset daerah secara sah.
Ia menjelaskan, aset tersebut berasal dari hibah dari PLTU yaitu Hak Pakai nomor 14 sudah tercatat dalam KIB kita merupakan aset negara/daerah yang wajib kita pertahankan. “Sesuai dengan undang – undang seorang pihak ketiga ketika sudah membangun fasumnya harus diserahkan kepada pemerintah baik perumahan atau fasum fasum lainnya, untuk fasum yang dimaksud sudah di serahkan tahun 2015 dan sudah tercatat dan disitu tidak ada sawah jadi mutlak milik Pemda secara sah,” kata Edy.
Edy menerangkan bahwa aset tersebut diperoleh Pemkab Jepara secara sah baik secara prosedur dan dokumen. Kalau misalkan kemudian ada orang mengatakan dengan istilah diduplikasi dan sebagainya silahkan buktikan di pengadilan.
Edy menjelaskan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Pemerintah Provinsi dan dalam rapat tersebut Pemprov sudah siap mendukung Pemkab Jepara untuk mengeluarkan peringatan ke tiga yang nantinya jika tetap bandel dilanjutkan ke pembongkaran. “Kalau mau buka data silahkan di pengadilan dan kalau tidak terima silahkan mengajukan gugatan, jadi harus objektif,” tegasnya.
Hadepe