blank
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi dalam Konferensi pers di Aula Mapolres Pati. Foto: Polres Blora

PATI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap lima kasus curanmor dalam kurun waktu 20 hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH ketika Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022 dan untuk jajaran eks-Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora, Senin (26/9/2022).

Selain konferensi pers, Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya. Konferensi pers di Aula Mapolres Pati, Senin, (26/9/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut para Kapolres eks-Polwil Pati, para Kabag Ops dan para Kasat Reskrim.

Didampingi oleh Kabag Ops Kompol Sudarno,SH, dan Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH serta Kasi Humas AKP Budi Yuwono, Kapolres menyampaikan, dalam pelaksanaan Operasi Sikat Candi, Polres Blora berhasil ungkap kasus curanmor sebanyak lima kasus dan mengamankan enam tersangka serta barang bukti enam unit sepeda motor.

Baca juga Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Polda Jateng Amankan 438 Pelaku Curanmor

Modus operandinya, lanjut Kapolres, pelaku mengincar sepeda motor yang berada  di tempat yang sepi, kemudian merusak kunci.

“Kasus tersebut dilaksanakan selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan mulai dari 25 Agustus hingga 13 September 2022,” ungkap Kapolres Blora.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam ungkap kasus tersebut dua kasus adalah merupakan Target Operasi (TO) dan 3 kasus adalah kasus non-TO.

Keenam tersangka yang ditangkap adalah S, (45) warga Kecamatan Todanan Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu,  S  (47) warga Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora.