Kemudian S, (40) warga kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu, B, (34) warga Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu, R, (28) warga Kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen, dan M (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah Kecamatan Jepon.
Kapolres menekankan bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana ini akan terus berlanjut, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja.
“Kepada masyarakat agar selalu hati – hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga, salah satunya adalah sepeda motor,” pesan Kapolres Blora.
Kudnadi Saputro