KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan layanan pemutihan atau penghapusan denda pajak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak. Program bebas denda pajak yang satu ini diperuntukkan bagi warga Kudus hingga 30 September 2022 mendatang.
Diketahui, program pemutihan PBB-P2 ini sendiri diadakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-473. Pemkab Kudus memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya yang mengalami tunggakan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, program pemutihan PBB-P2 ini difungsikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Selain itu, juga diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan.
Eko, sapaan akrabnya, pun mengimbau bagi warga Kudus yang masih memiliki tanggungan untuk membayar pajak, bisa memanfaatkan program pemutihan ini dengan segera. Pasalnya, program ini hanya akan akan berlaku hingga akhir September 2022 mendatang.
“Program bebas denda pajak PBB-P2 ini sendiri diselenggarakan dalam rangka sebagai salah satu rangkaian acara Hari Jadi Kabupaten Kudus ke-473,” kata Eko, Rabu (21/9).
Eko menilai, program pemutihan PBB-P2 ini bisa jadi momentum baik bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Pihaknya berharap, setelah ini warga Kudus bisa lebih patuh dalam kewajibannya membayar pajak.
Menurutnya, pembayaran PBB-P2 menjadi sangat penting. Hal ini lantaran jika pemilik rumah berencana akan menjual rumah, maka yang bersangkutan harus melunasi pajak terlebih dahulu.
“Imbauan kami, masyarakat Kudus bisa lebih patuh dalam membayar pajak,” tandasnya.
Lebih lanjut, Eko juga membeberkan target PBB-P2 di Kabupaten Kudus sendiri untuk tahun 2022 sebanyak Rp 38.342.029.000,-. Sementara untuk realisasinya yang tercatat hingga bulan ini mencapai Rp 37.914.525.046,-.
“Jumlah realisasi tersebut sudah 98,89 persen dari target kita untuk tahun ini,” katanya.
Kata Eko, dengan tercapainya realisasi pembayaran sejumlah tersebut di Kabupaten Kudus, saat ini piutang yang telah terbayarkan sudar sekitar Rp 2,5 miliar.
Pihaknya kembali menegaskan akan terus mengejar pembayaran pajak oleh para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Eko juga meminta para wajib pajak di Kudus bisa kooperatif dan sadar dengan kewajibannya untuk membayar pajak.
Ali Bustomi-ads