blank
Rakor Tim Pora Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo di Hotel Atria Magelang. Foto : SB/Muharno Zarka

MAGELANG (SUARABARU.ID)-Pemerintah terus berupaya dan mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui perbaikan sistem kemudahan berusaha.

Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan guna meningkatkan optimisme and awareness terkait reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung kemudahan berusaha.

Di beberapa sektor, berbagai promosi gencar dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membangkitkan kembali sektor pariwisata yang sempat mati suri karena pandemi Covid-19.

Hal ini juga akan kembali meningkatkan pergerakan orang asing yang ada di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah.

Berkaca pada hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat Kota Magelang, Selasa (20/9/2022), di Hotel Atria Magelang.

Rakor Tim PORA Kota Magelang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pora Kota Magelang yang terdiri dari Kodim, Polres, BAIS, BIN, Kesbangpol, Satpol PP, Disnaker, Disdukcapil, Bea Cukai, BNN, Polsek, Koramil, Camat dan jajaran Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo.

Wadah Koordinasi

blank
Peserta Rakor Tim Pora Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo di Hotel Atria Magelang foto bersama. Foto : SB/Muharno Zarka

Kepala Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo dalam laporan kegiatannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran anggota Tim Pora Kota Magelang.

Pihaknya berharap Rakor Tim Pora ini sebagai wadah koordinasi antar instansi/lembaga dalam hal pengawasan orang asing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing masing instansi.

Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar yang secara langsung membuka jalannya Rakor Tim Pora menyampaikan beberapa poin penting dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini yang menjadi patokan pelaksanaan tugas dan fungsi dilapangan guna menyesuaikan dengan dinamika yang ada,” katanya.

“Saya berharap besar kepada Tim Pora yang merupakan suatu wadah bagi instansi terkait untuk saling bertukar informasi yang kemudian dapat diolah dan dieksekusi dengan baik dan benar akan tercapai tegaknya kedaulatan negara sesuai dasar-dasar negara yang ada,” tutupnya.

Kegiatan Rakor dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yan Edwinarwin Miharjakusna didampingi oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Heri Sumbodo dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Hermit Purwedy Zendrato.

Muharno Zarka