blank
Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Keterbukaan masyarakat dalam merespon tindak kekerasan seksual, harus dibarengi dengan hadirnya aturan pelaksanaan UU TPKS. Hal ini agar kewajiban negara dalam melindungi setiap warganya, dapat dijalankan dengan baik.

”Sejak disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun belum adanya aturan pelaksanaan UU itu, berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Mengemukanya berita pelecehan anak 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, oleh sejumlah orang dekatnya hingga terpapar HIV, pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan, dan sejumlah kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, memperlihatkan mulai terbangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum, dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

BACA JUGA: PKS Minta Pemkot Tidak Bebani Masyarakat dengan Kenaikan Pajak

Menurut Lestari, di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual itu, seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional.

Sehingga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera, dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara.

Rerie juga mendorong para pemangku kebijakan, yang bertanggungjawab membuat aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang No 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), untuk segera menuntaskan tugasnya.

BACA JUGA: Diteken, Raperda Tentang Perubahan APBD 2022 Wonogiri

Momentum semakin terbukanya masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual, tegas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, lewat menyegerakan hadirnya sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS.

”Kolaborasi yang kuat antarkementerian dan lembaga, harus benar direalisasikan untuk menyegerakan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS,” ujar Rerie.

Jangan sampai, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, momentum semakin terbukanya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual hilang, dan masyarakat kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

”Karena tanpa dukungan penuh dari masyarakat, sulit bagi negeri ini untuk menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual,” tegasnya.

Riyan