Ilustrasi bunuh diri. Foto: ilustrasi/halodoc

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto membenarkan adanya peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan narapidana (napi) penghuni Lapas Kelas 1 Semarang.

Menurut Supriyanto, peristiwa nahas tersebut terjadi dalam dua pekan terakhir ini.

Supriyanto mengungkapkan, peristiwa dugaan bunuh diri pertama terjadi pada 27 Agustus 2022 yang dilakukan napi bernama Sriyadi.

Sriyadi, terpidana kasus pembunuhan tersebut ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar mandi Lapas.

Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada Selasa (6/9/2022) pagi yang dilakukan oleh napi bernama Aditya Wahyu Wijayanto (33). Napi kasus penggelapan yang dijatuhi hukuman 1, 2 tahun ini juga ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar mandi Lapas.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inafis Polrestabes Semarang, pada dua kejadian itu tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata Supriyanto, Rabu (7/9/2022).

Supriyanto mengatakan, belum diketahui penyebab warga binaan tersebut nekat mengakhiri hidupnya.

“Dari rekan satu blok almarhum Aditya sebelumnya juga tidak mendengar keluhan dari almarhum,” katanya.

Supriyanto menyatakan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan jika memang ada dugaan kelalaian petugas dalam melaksanakan tugasnya.

Pihaknya juga melakukan upaya penguatan kepribadian maupun kemandirian terhadap para warga binaan, untuk mencegah terjadinya hal-hal semacam itu.

Ning Suparningsih