blank
Suasana sidang terkait gugatan terhadap pengelola perumahan di Cebolok Semarang. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kampung Cebolok Semarang yang berlokasi dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), kini sudah berubah menjadi kawasan perumahan Mutiara Artery Regency.

Sebelumnya pada pertengahan tahun 2021, tempat tersebut sempat menjadi sorotan publik usai penghuni liar yang menempatinya digusur paksa.

Diketahui, pengelola perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property ternyata mengalami masalah. Bahkan mereka digugat oleh Budiarto Siswojo selaku pemilik asal tanah di kawasan Cebolok tersebut.

Penggugat menyebut jika PT Mutiara Arteri Property telah wanprestasi karena mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat.

Dari fakta persidangan diketahui pembelian tanah belum dibayar lunas tetapi tergugat sudah menguasai sertifikat.

Selain itu, PT Mutiara Arteri Property juga digugat karena diduga memberikan keterangan tidak benar tentang luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping sertifikat.

Sementara kuasa hukum tergugat, Michael Deo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang belum bersedia memberikan keterangan terkait kasus tersebut. “Maaf ya kami buru-buru, mau ada urusan, belum bisa memberi keterangan,” ujar Deo di PN Semarang, Rabu (7/9/2022).

Evarisan dan Joko Susanto, selaku kuasa hukum penggugat membenarkan telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property bersama direktur dan komisarisnya.

Joko mengatakan jika pihaknya telah melayangkan dua gugatan terhadap PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya.

“Iya benar, gugatan pertama terkait wanprestasi, yang kedua gugatan perbuatan melawan hukum. Semuanya masih proses sidang di pengadilan,” terang Joko.

Joko berharap permasalahan ini bisa segera selesai. Namun menurutnya semua tergantung para pihak. Dirinya mengimbau kepada konsumen agar berhati-hati jika ingin membeli properti. Sebab banyak perumahan yang bermasalah.

“Kami tidak menyebut bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah, hanya saja konsumen perlu hati-hati, mengingat ini masih ada proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang,” tandas Joko.

“Kita tunggu saja proses hukumnya biar selesai. Takutnya konsumen sudah bayar lunas, namun pihak pengembang belum bayar lunas ke pemilik tanah asal. Jadi
biar konsumen nunggu proses hukum selesai, biar tidak ketar-ketir,” pungkasnya.

Ning Suparningsih