KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tanki diamankan kepolisian.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Kudus yang mana penimbunan dan pengoplosan ini dilakukan koorporasi PT ASS. Dan ironisnya, salah satu dari tiga tersangka kasus yang terjadi di Kudus adalah seorang PNS di Kabupaten Kudus.
“Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS,” jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan resmi yang disampaikan ke awak media, Senin (5/9)..
Pelaku berinisial AW (42) yang menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.
“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” jelasnya.
Sementara itu tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton. Keseharian saya PNS,” kata AW.
Sementara, Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, penanganan kasus penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di gudang milik AW (42) warga Kecamatan Mejobo, Kudus digunakan sebagai tempat penyalahgunaan solar subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang berada di Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar pada Kamis (18/8/2022) yang disimpan di sebuah gudang di Dukuh Bae Pondok Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus.
“Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Wiraga Dimas Tama.
Terungkapnya pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang berhasil diamankan oleh polisi ada tiga tersangka. Diantarannya AW, warga Kecamatan Mejobo, ARY (28) warga Kecamatan Jati dan AK (29) warga Kecamatan Bae Kudus.
Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, solar subsidi sekitar 12 ton, Kempu 17 buah yang terisi solar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil grandmax bernomor polisi K 8659 WK.
“Petugas juga mengamankan mesin pompa air satu unit, kempu dua buah yang tidak dipakai karena bocor, dua buah selang yang panjanngnya 10 meter” ungkap Kapolres Kudus.
Atas perbuatan yang dilakukan tiga tersangka, dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP.
Ali Bustomi
BACA JUGA : Pemkab Kudus Berhentikan Sementara PNS yang Terjerat Kasus Penimbunan BBM