blank
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri saat menyerahkan surat keterangan hasil klarifikasi kepada salah satu perwakilan parpol (Foto: Humas KPU Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID)  – KPU Kabupaten Jepara melakukan klarifikasi kepada anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kegandaan eksternal, pekerjaan, dan usia. KPU mengklarifikasi setelah sebelumnya memverifikasi surat pernyataan yang diunggah parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). KPU Jepara telah memberitahu perihal klarifikasi itu ke beberapa parpol yang bersangkutan.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin siang mengatakan, KPU Jepara melayani proses klarifikasi itu sampai dengan Senin (5/9) pukul 23.59. “KPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada 13 parpol terkait klarifikasi ini. Parpol menghadirkan anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya itu ke kantor KPU,” kata Muhammadun.

Beberapa parpol yang sudah melakukan proses klarifikasi keanggotaan pada Senin pagi dan siang adalah Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Parpol lain yang juga akan melakukan hal serupa dan telah menginformasikan ke KPU Jepara adalah Partai Demokrat.

Di KPU Kabupaten Jepara, klarifikasi yang dilakukan parpol tersebut adalah terkait ganda eksternal, dimana seseorang dengan identitas yang sama, dalam Sipol, terdata di lebih dari satu parpol. “Jika situasinya seperti ini, KPU perlu mengklarifikasi karena status keanggotaannya belum dapat ditentukan, sampai benar-benar bisa jelas statusnya,” kata Muhammadun.

Muhammadun menjelaskan, klarifikasi terhadap keanggotaan parpol yang belum dapat ditentukan statusnya itu diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum DPR dan DPRD. Secara teknis, KPU Kabupaten Jepara mempedomani Keputusan KPU Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022.

“Sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, tanggal 4-5 September 2022 merupakan jadwal kegiatan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. Pada tanggal yang sama juga KPU melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya,” papar Muhammadun.

Setelah proses klarifikasi tuntas, KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022, untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU Ri pada 10 September 2022. “Kami di KPU kabupaten akan mempersiapkan masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol, yang dijadwalkan berlangsung 15-28 September 2022.

Hadepe – kpujepara