KUDUS (SUARABARU.ID) – Proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat milik RSUD dr Loekmono Hadi mulai menuai polemik. Pedagang Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memprotes pembongkaran kanopi area parkir pasar yang selama ini digunakan untuk aktivitas jual beli pedagang lesehan.
Pembongkaran dilakukan oleh rekanan dari pihak RSUD dan memicu keberatan para pedagang lantaran dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan resmi maupun persetujuan dari pedagang dan Dinas Perdagangan.
Kanopi sepanjang sekitar 50 meter itu berada tepat di samping lokasi pembangunan Gedung Kudus Sehat. Selama ini, area tersebut dimanfaatkan pedagang sayur untuk berjualan setiap hari.
Ketua Paguyuban Pasar Bitingan, Kunarto, menilai langkah pembongkaran tersebut tidak tepat karena lokasi kanopi disebut berada di wilayah kewenangan Dinas Perdagangan, bukan area pembangunan rumah sakit.
“Ini kan offside, ini wilayahnya Dinas Perdagangan, kenapa yang bongkar pihak rumah sakit. Kedua, tidak ada surat pemberitahuan. Ketiga, ini masuk wilayah pelataran untuk jual beli pedagang dan setiap hari pedagang membayar retribusi, seharusnya ada persetujuan pedagang,” ujar Kunarto, Rabu (20/5/2026).
Para pedagang, lanjutnya, sebenarnya tidak keberatan jika nantinya dilakukan pemindahan lokasi. Namun mereka meminta pemerintah menyediakan tempat pengganti agar aktivitas perdagangan tetap berjalan.
“Kalau masalah pemindahan enggak masalah kalau dari pihak terkait bisa menyediakan tempat. Kalau enggak ada tempatnya gimana mau pindah,” katanya.
Selain soal relokasi, pedagang juga menyoroti kondisi kanopi yang baru dibangun sekitar dua tahun lalu menggunakan anggaran miliaran rupiah. Mereka menyayangkan pembongkaran dilakukan tanpa komunikasi matang dengan para pedagang yang setiap hari memanfaatkan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Loekmono Hadi, Edi Susanto, menjelaskan bahwa pembongkaran kanopi bukan bagian dari proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat.
Menurutnya, aset tersebut rencananya akan dialihkan pemanfaatannya menjadi garasi kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran. Ia menyebut koordinasi dengan pemerintah daerah sudah dilakukan dan telah dibuat berita acara.
“Ini punya Dinas Perdagangan, kami mendapatkan perintah untuk nanti dimanfaatkan asetnya untuk Dinas Pemadam Kebakaran. Ini asetnya punya pemda dan digunakan untuk pemda lagi, walaupun pelaksanaan dari RSUD,” jelas Edi.
Ia juga menegaskan bahwa batas area proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat berada di dalam bedeng proyek. Sedangkan area di luar bedeng tetap menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.
Usai dilakukan dialog antara pihak RSUD dan paguyuban pedagang, pembongkaran kanopi akhirnya diputuskan dihentikan sementara sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait.
“Hasil diskusi berjalan dengan baik. Ketua paguyuban dan paguyuban sudah berkomunikasi dengan baik dengan kami. Sementara kita hentikan dulu pengerjaan pembongkaran kanopi sambil koordinasi dengan dinas terkait,” pungkasnya.
Ali Bustomi













