blank
Barang bukti kasus penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi yang digelar Polda Jateng. foto:Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus memberi sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap AW, seorang PNS Pemkab Kudus yang kini menjadi tersangka kasus penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi. Pemberhentian sementara itu dilakukan agar PNS yang bekerja di Dinas Perdagangan tersebut bisa menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Jadi, yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari posisinya sebagai PNS,”kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, Senin (5/9).

Putut mengatakan, kebijakan pemberhentian sementara tersebut sejalan dengan PP 11 Tahun 2017 pasal 276. Dalam pasal tersebut, seorang PNS dapat diberhentikan sementara salah satunya jika yang bersangkutan ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian sementara berlaku akhir bulan sejak ditahan. Dan selama pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan juga tidak diberikan penghasilan.

“PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan lagi, tapi mendapat uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebelum diberhentikan sementara,”tambahnya.

Menurut Putut, sanksi berupa pemberhentian sementara tersebut bisa berlanjut dengan pemberhentian tetap. Hal tersebut dilakukan jika yang bersangkutan telah memperoleh vonis dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap minimal 2 tahun penjara.

“Seorang PNS dapat diberhentikan secara tetap jika mendapat vonis hukuman penjara minimal 2 tahun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas kasus pidana yang dilakukan,”paparnya.

BACA JUGA: Seorang PNS Kudus Terjerat Kasus Penimbunan dan Pengoplosan BBM

Lebih lanjut, Putut juga menyampaikan kekecewaannya atas kasus yang terjadi ini. Sebagai seorang PNS, AW semestinya menghindari kegiatan ilegal melanggar hukum yang pada akhirnya berujung pada kasus pidana semacam ini.

Selain mencoreng nama institusi, menurut Putut, tindak pidana penimbunan dan pengoplosan BBM juga merugikan masyarakat. Apalagi dengan situasi kenaikan harga BBM yang terjadi saat ini.

“Yang jelas, BKPP sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan yang bersangkutan. Kami juga berpesan agar seluruh PNS lain bisa bekerja dengan baik dan menaati seluruh aturan perundangan yang ada,”ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AW seorang PNS di Dinas Perdagangan Kudus kini harus mendekam di jeruji penjara Polres Kudus. Yang bersangkutan menjadi tersangka bersama dua orang lain atas dugaan pidana penimbunan dan pengoplosan BBM di gudang miliknya yang ada di Desa Bae, Kecamatan Bae. Dalam aksinya, para tersangka tersebut berhasil menimbun sebanyak 12 ton solar bersubsidi.

Ali Bustomi