blank
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Waka Polda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin dan Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menunjukkan sebagian barang bukti dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan jaringan internasional peredaran narkoba, selama kurun waktu bulan Januari hingga Agustus 2022 ini.

Menurut Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Achmad Luthfi, pengungkapan peredaran narkoba di Jawa Tengah selama bulan Januari – Agustus 2022, Polda Jateng telah berhasil mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.

Jaringan lokal AKAP peredaran narkoba yang berhasil diungkap yaitu, jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja serta berhasil mengamankan berbagai macam jenis narkoba sebanyak 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1872 butir pil psikotropika dan 39 ribu butir pil obat terlarang lainnya.

“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum, untuk menekan suply peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” tegas Kapolda dalam konferensi pers di lobby Mapolda Jateng, Senin (29/8/2022).

Sedang untuk jaringan Internasional, peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng bekerjasama dengan Bea Cukai dan BNN, berhasil diamankan petugas sebanyak 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika.