blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat menyerahkan santunan kematian kepada para ahli waris. Foto:Diskominfo

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bantuan sosial berupa santunan kematian bagi warga miskin merupakan salah satu program unggulan Bupati Kudus Hartopo. Pihaknya menjelaskan akses santunan kematian terus dipermudah. Ahli waris bisa mengurus santunan melalui surat pengajuan dari desa.

“Program ini tujuannya memang untuk meringankan beban ahli waris mengurus biaya pemakaman. Jadi terus kami permudah. Yang penting langsung diurus nggih,” ucapnya saat menyerahkan santunan kematian di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (29/8).

Bupati meminta masyarakat turut menginformasikan kemudahan akses santunan pada tetangganya maupun sanak keluarga yang termasuk ahli waris warga miskin. Sehingga, proses verifikasi dari Dinsos P3AP2KB bisa segera dilakukan. Kalau ahli waris masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), santunan kematian bisa segera diberikan.

“Mohon informasi ini disebarkan ke masyarakat lainnya. Sehingga ahli waris bisa segera mengajukan ke Dinsos P3AP2KB. Jangan sampai ada yang tidak tahu, kasihan,” paparnya.

Selain itu, pihaknya mengucapkan belasungkawa kepada seluruh ahli waris. Meskipun masih jauh dari cukup, Hartopo berharap bantuan sebesar satu juta rupiah tersebut bisa meringankan beban ahli waris. Dirinya berjanji apabila tidak ada refocusing anggaran APBD Kabupaten Kudus, nominal bantuan serta jumlah penerima akan terus ditambah.

“Semoga bantuan bisa lebih meringankan beban panjenengan. Insyaallah tahun depan jumlah penerima dan nominal akan kami tambah dengan melihat kemampuan APBD,” imbuhnya.

Salah satu ahli waris penerima santunan, Zaitun (56) warga Desa Gondangmanis berterima kasih atas bantuan dari Bupati Kudus. Dirinya yang seorang ibu rumah tangga merasa terbantu atas santunan kematian itu. Terlebih, sehari-harinya mendiang suami seorang buruh. Sehingga pendapatan hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Alhamdulillah, santunan kematian ini untuk mengganti biaya pemakaman suami,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Agung Karyanto mengungkapkan ahli waris penerima santunan periode Juli sejumlah 100 orang. Di antaranya Kecamatan Kaliwungu sebanyak 9 ahli waris, Kecamatan Kota sebanyak 15 ahli waris, Kecamatan Jati sebanyak 15 ahli waris.

Selanjutnya, Kecamatan Undaan sebanyak 13 ahli waris, Kecamatan Mejobo sebanyak 12 ahli waris, Kecamatan Jekulo sebanyak 15 ahli waris, Kecamatan Bae sebanyak 4 ahli waris Kecamatan Gebog sebanyak 8 ahli waris, dan Kecamatan Dawe sebanyak 9 ahli waris. Total bantuan yang diberikan sebesar 100 juta rupiah. Sampai Juli, santunan yang diberikan pada tahun 2022 sebesar 881 juta rupiah.

“Terdapat 100 penerima santunan yang melalukan pengajuan sejak tanggal 1 sampai 29 Juli 2022,” terangnya.

Ali Bustomi