Kemenkum Jateng Monev kinerja MPD Klaten. Foto: Humas

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Klaten, baru-baru ini.

Kegiatan ini merupakan bagian tugas dan fungsi Kemenkum Jateng sebagai unsur dan sekretariat Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deni Kristiawan menggelar rapat koordinasi dengan MPD Kabupaten Klaten, di Kantor Sekretariat mereka yang berada di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten.

Atas nama Kepala Kantor Wilayah, Tjasdirin ingin mengenal lebih jauh pekerjaan sebagai pembina dan pengawas notaris di Kabupaten Klaten.

“Kami Kantor Wilayah ingin mengetahui apa saja temuan pelanggaran dan kelalaian di kantor-kantor Notaris. Kami juga ingin memahami kendala dan hambatan yang selama ini dialami, kami akan mengupayakan solusinya.” jelas Tjasdirin.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian hasil pemeriksaan protokol berkala MPD Kabupaten Klaten yang disampaikan Ketua MPD Kabupaten Klaten, Ari Nur Widanarko didampingi Wakil Ketua MPD yang juga Kepala Bapas Klaten, Enggelina Hakubun.

Pemeriksaan Protokol dilaksanakan pada 180 Notaris di Kabupaten Klaten dalam kurun waktu 22 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024.

Ketua MPD menyampaikan, ada beberapa Notaris yang tidak rutin menyampaikan laporan bulanan, serta tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Notaris.

Kemenkum Jateng memberikan apresiasi kinerja MPD Kabupaten Klaten dan menampung serta menindaklanjuti permasalahan yang ada.

Tim Kemenkum Jateng kemudian melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi salah satu kantor Notaris di Kabupaten Klaten.

Kunjungan ini untuk menyerahkan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris terkait sanksi peringatan tertulis pertama yang diberikan, karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban jabatannya sebagai Notaris.

Ning S