blank
Sekda Magelang menyerahkan SK pensiun secara simbolis, hari ini. Foto: ist

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) – Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, menyerahkan 174 surat keputusan (SK) pensiun PNS terhitung mulai 1 September – 1 Desember 2022. Penyerahan secara simbolis dilakukan di pendapa Setda Kabupaten Magelang, Senin (29/8/2022).

Adi Waryanto mengatakan, pensiun adalah masa pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang telah terpenuhi. Menurutnya masa pensiun bukan berarti berhenti berkarya, namun masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat yang tertunda. Karena kesibukan pada saat masih aktif bekerja sebagai PNS.

Setiap pegawai pasti akan memasuki masa pensiun, baik karena faktor usia atau hal lain yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai. Pensiun merupakan jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri sipil selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.

“Karena itu pemerintah tetap mengharapkan kepedulian dari bapak atau ibu untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga keberadaannya tetap mempunyai nilai lebih dan manfaat bagi masyarakat,” kata Adi.

Sementara Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Sungedi, menyampaikan, pemberian penghargaan terhadap jasa dan pengabdian PNS di lingkungan Pemkab Magelang yang akan purnatugas itu dengan menyerahkan surat keputusan. “Penyerahan SK ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan PNS yang akan atau telah memasuki masa purnatugas,” katanya.

Penyerahan SK pensiun itu dengan perincian, PNS yang pensiun mulai 1 September 2022 sejumlah 56 orang, mulai 1 Oktober 2022 sejumlah 32 orang, mulai 1 November 2022 sejumlah 44 orang dan mulai 1 Desember 2022 sejumlah 42 orang.

Eko Priyono