BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora mengamankan satu unit truk tangki nopol L 9683 UO pengangkut solar kapasitas 24.000 liter yang diduga solar illegal, di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH menyampaikan hal itu melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH ketika konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (29/8/2022).
Ketika jumpa awak media, didampingi Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso, dan Kanit 3 Satreskrim Ipda Anshori, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kendaraan truk tangki tersebut diamankan di kawasan jalan lingkar baru di wilayah kecamatan Blora.
“Kita berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar illegal, Jumat (26/8/2022) lalu. Saat diamankan, truk bernopol L 9683 UO ini habis memindahkan solar ke truk tangki yang lebih kecil. Yaitu berukuran 6.000 liter. Untuk truk tangki yang diamankan sendiri berkapasitas 24.000 liter, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.
Lebih lanjut Kasat Reskrim, menjelaskan, saat ini Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 1 buah Truk Tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi. Selain itu, empat saksi, satu unit tanki, pompa air, satu selang warna, biru serta surat-surat kendaraan.
“Tapi saat ini baik BB maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegasnya.
Masih tambah Kasat Reskrim, tatkala itu, para terduga pelaku melakukan pengisian BBM dari Tangki besar ke Tangki kecil berkapasitas yang lebih kecil.
“Namun saat kita sampai disana Tanki kecil sudah tidak ada di lokasi,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.
Kudnadi Saputro