Perbuatan tersangka dilakukan kepada pacarnya yang masih di bawah umur tersebut dengan iming-iming hendak dinikahi.

“Setelah selesai melakukan aksinya, tersangka mengantarkan korban ke rumahnya,” terang Kapolsek.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban mengetahui sikap anaknya tidak seperti biasanya. Setelah didesak, akhirnya korban mengungkapkan bahwa tersangka telah berhubungan intin dengannya dengan iming-iming hendak dinikahi.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga langsung membawanya ke RSUD dr Soedjati Purwodadi untuk melakukan visum. Setelah itu, pihak keluarga melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Gubug.

Mendapatkan laporan dari ibu korban, tim unit Reskrim Polsek Gubug langsung melakukan penangkapan tersangka.

Dari tangan tersangka dan korban, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kaos lengan pendek warna kuning, celana panjang warna abu-abu, jaket warna hitam dan beberapa pakaian dalam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Iptu Pudji Hari.

Kini tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tyaning Wiedya