GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Gubug menjadi korban atas perbuatan tidak senonoh oleh pacarnya sendiri.
Korban yang masih berusia 15 tahun mendapatkan tindakan pencabulan seksual oleh pemuda berinisial AP (20), pacarnya sendiri.
Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari yang diknfirmasi menyatakan, adanya tindak pencabulan yang dilakukan oleh AP terhadap pacarnya yang berusia di bawah umur sebanyak dua kali, yaitu pada bulan Februari di rumah tersangka.
“Tersangka ini mengajak pacarnya yakni gadis di bawah umur itu main ke rumahnya. Di rumah tersebut, tersangka mengajak pacarnya berhubungan intim. Sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Kapolsek AKP Pudji Hari.
Saat kejadian, tutur Kapolsek, kondisi rumah tersangka ada ibunya. “Namun ibunya tidak mengetahui jika keduanya telah melakukan hubungan seperti suami-istri,” kata Kapolsek.