blank
Sekar Perhutani melakukan unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta bulan Juli 2022 lalu. Foto: Dok Sekar Perhutani

JAKARTA (SUARABARU.ID)  – Serikat Perhutani Bersatu dan Pegiat Lingkungan menggugat Kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengurangi hampir separuh luas wilayah pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Pulau Jawa oleh Perhutani ke PUTN.

Gugatan Serikat Perhutani Bersatu dan Pegiat Lingkungan terhadap kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PTUN itu merupakan babak baru, setelah sebelumnya ribuan karyawan Perhutani beserta elemen masyarakat lainnya \ mengkritik dan melakukan demo atas kebijakan tersebut.

Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nmor perkara 275/G/2022/PTUN.JKT, Rabu (10/8/2022), sekitar pukul 14.40.

“Kini keputusan pemangkasan wilayah kelola Perhutani sebanyak 1,1 juta hektar dari total 2,4 juta hektar yang selama ini dikelola dengan baik oleh Perhutani tersebut harus menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sekitar pukul 14:50 WIB, gugatan dimaksud teregister di PTUN Jakarta dengan nomor Perkara 275/G/2022/PTUN.JKT,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Jawa Tengah, Ahmad Arif melalui rilis yang dikirim ke suarabaru.id, Rabu petang (10/8/2022).

blank
Ahmad Arif, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Jawa Tengah. Foto: Dok

Para Penggugat yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Hutan Jawa meminta kepada Menteri LHK agar membatalkan Surat Keputusan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Sebagian Hutan Negara yang Berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten yang ditandatangani 5 April 2022 (SK 287/KHDPK).

“Hutan dan alam bukan warisan nenek moyang, tetapi titipan untuk anak cucu kita. Filosofi itulah yang menjadi salah satu concern, mengapa kami menolak kebijakan KHDPK. Pengelolaan hutan Jawa yang sudah baik, kami harap tetap dipertahankan agar tetapberkelanjutan. Karena itu, kami mengambil keputusan untuk memperjuangkan hutan jawa dengan mengajukan gugatan di PTUN guna membatalkan SK 287/KHDPK, yang telah teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta tanggal 10 Agustus 2022,” ujar Mochamad Ikhsan, perwakilan salah satu penggugat.