blank
Massa dari Aliansi Masyarakat Kudus saat menggelar aksi di gedung DPRD Kudus. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Sekitar 100 massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kudus menggelar aksi di gedung DPRD Kudus, Senin (8/8).

Massa menuntut agar DPRD Kudus segera mempercepat putusan Badan Kehormatan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat anggota dari Fraksi Partai Gerindra, dan menjatuhkan sanksi berupa pencopotan mereka dari keanggotaan dewan

Dalam aksinya, massa datang dengan menggunakan mobil sound system ukuran besar. Massa juga membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutannya.

Dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, massa menyanyi dan berorasi menyampaikan tuntutannya.

Edi Gogon, salah seorang orator mengatakan dugaan pelanggaran kode etik DPRD empat anggota dari Fraksi Partai Gerindra telah diadukan oleh masyarakat ke Badan Kehormatan.

Empat orang tersebut adalah Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin diduga melanggar tata tertib DPRD dengan tidak hadir dalam rapat paripurna dan atau rapat DPRD lainnya selama enam kali berturut-turut.

Atas hal tersebut, massa yang mengaku merupakan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, mendesak BK DPRD Kudus segera menjatuhkan sanksi kepada empat orang anggota tersebut.

“Kami malu dengan tindakan anggota dewan tersebut. Dan kami selaku rakyat, mencabut mandat kami kepada empat anggota dewan tersebut,”paparnya.

Dalam orasinya, massa juga mendesak agar putusan BK atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut segera diputuskan dalam waktu satu minggu ini.

Pasalnya, kata Edi, pelanggaran yang dilakukan keempat orang anggota Fraksi Gerindra tersebut jelas melanggar aturan perundangan yang ada. Sehingga, empat anggota tersebut harus dikenai sanksi berupa pencopotan dari keanggotaan DPRD Kudus.

blank
Ketua DPRD Kudus Masan saat menemui peserta aksi. Foto:Ali Bustomi

Setelah sekian lama menggelar orasi, sekitar 15 orang perwakilan massa kemudian dipersilahkan untuk beraudiensi dengan Ketua DPRD Kudus Masan.

Dalam pernyataannya di hadapan perwakilan massa, Masan menegaskan bahwa DPRD melalui Badan Kehormatan sudah menindaklanjuti aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik keempat anggota Fraksi Gerindra.

“BK sudah beberapa kali bersidang. Dan saya berjanji apapun hasil rekomendasi dari BK nanti, akan saya tindaklanjuti,”ujar Masan.

Masan menambahkan, dalam memproses kasus tersebut, BK membutuhkan waktu. Setelah memeriksa baik pihak pelapor maupun terlapor, BK juga akan mendatangkan tim ahli untuk kajian hukum.

Sehingga diharapkan pada akhir bulan Agustus ini, rekomendasi BK sudah keluar dan kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD.

Setelah mendapat penjelasan tersebut, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Ali Bustomi