blank
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta tengah menunjukkan barang bukti sepedamotor hasil penindakan knalpot brong. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten menindak ratusan pengendara kendaraan bermotor roda dua mengendarai sepedamotor berknalpot tidak standard (brong).

Penindakan selama bulan Juni hingga Juli 2022 karena sekitar 578 pengendara motor melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3  UU22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Masyarakat jangan mengganti knalpot standar pabrik yang sudah terpasang dengan knalpot brong. Perlu disampaikan  penggunaan knalpot yang suaranya keras diluar batas ketentuan, sering membuat keributan antara warga  masyarakat utamanya muda mudi.

“Knalpot brong membuat tidak nyaman bagi pengendara motor ataupun pengguna jalan lainnya,” kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta didampingi Kasat Lantas AKP Sugiyanto di Mapolres setempat, Jumat (5/8/2022).

Penindakan terhadap pengendara motor pengguna knalpot brong, Lanjut Kompol Sumiarta, dilakukan Polres Klaten dengan cara hunting system. Wujudnya yakni, petugas satlantas di lapangan akan melakukan pengejaran ataupun memberi tahu sesama petugas dijalur yang sama.

Namun posisinya ada di pos berikut, manakala mendengar atau pun mengetahui adanya motor berknalpot brong sedang melaju, petugas akan menghentikannya.