Selanjutnya pengendara sepeda motr dengan knalpot tidak standard akan diberi surat tilang (bukti pelanggaran), sedangkan sepeda motor bermasalah diamankan di Mapolres Klaten.

Ancaman akibat melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3  UU22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya yakni  hukuman  satu bulan kurungan atau  denda Rp 250.000. Setelah pelau pelanggaranmenjalai proses sidang dan membayar denda sebagaimana ditetapkan, yang bersangktan bisa mengambil sepeda motor yang menjadi barang bukti.

Untuk pengambilan barang bukti, pemilik selain telah membayar denda juga harus mengganti terlebih dahulu knalpot brong dengan peredam suara standar pabrikan.

“Selain itu juga harus membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot brong. Untuk knalpot yang tidak standard alias brong silahkan dibawa pulang,” terangnya.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah semua motor yang menjadi barang bukti dalam penindakan knalpot brong telah diambil pemiliknya, Wakapolres Klaten menjelaskan beberapa di antaranya tidak mengambil kembali.

Pihaknya menduga motor yang tidak diambil karena pemilik tidak memiliki kelengkapan surat . “Untuk mengambil sepedamotor barang buti ada sejumlah syarat yang dipenuhi. Yakni sudah membayar denda. Menunjukkan BPKB dan STNK sepedamotor yang masih berlaku,” jelasnya.

Bagus Adji