blank
Melly Pangestu, Ketua DPD PSI Kota Semarang didampingi Sekretarisnya B Narendra Keswara dan Priyanto Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu 2024 DPD PSI Kota Semarang di sela-sela interview Bacaleg di MG Setos Jalan Gajahmada Kota Semarang Rabu malam (27/7/2022). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang gelombang dua, yang rencananya dibuka pada bulan Agustus 2022 mendatang, terbuka seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Semarang.

Hal itu disampaikan oleh Melly Pangestu, Ketua DPD PSI Kota Semarang di sela-sela interview penyampaian visi misi Bacaleg Pemilu tahun 2024 mendatang, di MG Setos Jalan Gajahmada Kota Semarang Rabu malam (27/7/2022).

Selain itu, PSI Kota Semarang juga membuka kritikan, saran maupun koreksi dari masyarakat luas, terhadap Bacaleg yang diusung pada Pemilu tahun 2024 mendatang, setelah nantinya diumumkan secara resmi oleh partai, pada tahun kampanye pemilu dilaksanakan.

“Ya maksudnya, masyarakat bisa melaporkan kepada kami jika Bacaleg yang telah kami umumkan nanti, mungkin pernah melakukan tindak pidana atau mungkin pernah ikut organisasi radikalisme atau hal lain yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Bisa melaporkan kepada kami, disertai beberapa bukti pendukung. Akan kami lakukan penelitian, diicek jejak digitalnya hingga Informasi lainnya,” jelasnya kepada awak media.

BACA JUGA : PSI Kota Semarang Jalankan Interview untuk Peroleh Bacaleg Berkualitas di Pemilu 2024

Ditambahkan pula oleh B Narendra Keswara, Sekretaris DPD PSI Kota Semarang, bahwa pendaftaran Bacaleg di PSI tidak ada syarat tertentu, yang dapat membebani terlalu berat kepada masyarakat. Bahkan diistilahkan tanpa mahar untuk masyarakat yang ingin mendaftar Bacaleg melalui PSI Kota Semarang.

“Di PSI, kita partai yang tanpa mahar. Sepeserpun, kita tidak memungut biaya apapun dan kita juga tidak membeda-bedakan masyarakat manapun untuk mendaftar Bacaleg melalui PSI. Tapi tentu saja ada juga batasan-batasannya. Seperti bukan mantan napi, terutama napi karena korupsi,” tegasnya.