blank
Mantan Kades Undaan Lor Edi Pranoto saat menandatangani berita acara penahanan. Foto:Kejari Kudus

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejari Kudus akhirnya melajukan penahanan terhadap mantan Kades Undaan Lor, Edi Pranoto atas dugaan kasus korupsi dana desa.

Edi dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan pada Senin (18/7) dan selanjutnya dititipkan di tahanan Mapolres Kudus.

Kejari Kudus Ardian melalui Kasi Pidsus Bambang Sumarsono mengatakan, penahanan tersebut seiring dilimpahkannya berkas tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Setelah dilakukan penelitian Jaksa Penuntut Umum berpendapat terhadap perkara tersebut layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Kajari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.

Lebih lanjut, disampaikan Edi Pranoto terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana Bantuan Keuangan Provinsi Jateng untuk Desa Undaan Lor tahun 2019.

Edi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kudus sejak 23 Agustus 2021.

Dalam kasusnya, Edi disangkakan menyalahgunakan anggaran Bantuan Keuangan Desa tersebut tidak sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBDes.

Penyalahgunaan tersebut berupa peruntukkan anggaran hingga spesifikasi kegiatan yang dilakukan. Sehingga berdasarkan audit dari Inspektorat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 259 juta.

Dalam proses penyidikan, Edi sebenarnya sudah mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun, pengembalian kerugian tidak serta membuat kasusnya berhenti.

Menurut Kajari, Edi akan didakwa melanggar pasal Primair Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Ali Bustomi

Baca juga:

Pemkab Kudus Buka Lowongan 200 Perangkat Desa, Catat Tanggal Seleksinya

Polres Kudus Gerebek Pabrik Pembuatan Obat-Obatan Ilegal