“SPBU tersebut terbukti melakukan transaksi solar subsidi kepada kendaraan dengan nomor polisi yang sama. Dilakukan selama beberapa hari dengan transaksi per hari per kendaraan melebihi 200 liter,” papar Brasto.

Brasto menyatakan, sanksi berupa pembinaan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Selain itu juga Pertamina tidak akan memasok Solar ke SPBU tersebut dengan rentang waktu yang telah ditentukan.

“Sanksinya selama satu bulan, dari 27 Juni 2022 hingga 26 Juli 2022. Ini masih berjalan,” tuturnya.

Brasto juga menjelaskan, sebagai alternatif karena tidak adanya Solar, SPBU tersebut tetap diperbolehkan menjual Dexlite selama masa pembinaan. “Hal ini bertujuan agar kendaraan bermesin diesel yang membutuhkan tetap tersuplai,” tambah Brasto.

Tak hanya di SPBU Sukorejo saja, SPBU 4459105 yang berada di Kecamatan Wirosari yang juga melanggar dengan pengisian rekomendasi tidak standar.

Sanksi diberikan selama sepekan dan kini telah selesai. Sanksi yang sama yakni tidak disuplai solar. Sanksi tersebut berlaku selama sepekan dan kini tengah selesai. Kasus selanjutnya yakni karena pengisian Pertalite ke jerigen tanpa rekomendasi.