GROBOGAN (SUARABARU.ID) – SPBU yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Grobogan, dan Wirosari Kabupaten Grobogan mendapat sanksi dari Pertamina, karena melanggar ketentuan yang berlaku terkait transaksi solar dan Pertalite.
Pertamina memberikan sanksi tidak memberikan pasokan solar kepada dua SPBU tersebut, Senin, 18 Juli 2022. Hal tersebut diberlakukan karena pada SPBU yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Toroh tersebut mengisi solar pada kendaraan bernomor polisi yang sama.
Menurut Brasto Galih Nugroho, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga.
Transaksi solar pada kendaraan tersebut, kata Brasto, melebihi 200 liter dengan kurun waktu beberapa hari di sebuah SPBU 4459206 itu.
Nomor Polisi Sama
Pemberian sanksi dilakukan pihak Pertamina setelah diketahui terdapat pengisian kendaraan dengan nopol tertentu dan berulang dengan volume tidak wajar.