SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Promovendus Nova Monaya yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda Bogor berhasil mempertahankan disertasinya dan meraih gelar doktor di Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (18/7/2022).
Nova Monaya mempertahankan disertasi bertajuk inovasi model pengembangan dan produktivitas tanah wakaf dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), dalam siding terbuka promsi doktor dengan Ketua Tim Penguji Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani SH ,MH,
Menurut promovendus Nova Monaya, hasil pengumpulan wakaf tanah di Indonesia secara kuantitas sangat besar, tetapi secara kualitas pemanfaatan dan produktivitasnya belum maksimal. Kondisi demikian mengakibatkan sebagaian besar tanah wakaf menjadi tanah telantar.
Hal demikian disebabkan keterbatasan kemampuan nashir dalam mengelola tanah wakaf dan minimnya regulasi serta fasilitasi dari pemerintah dan badan Wakaf Indonesia yang belum bekerja secara optimal.
Promovendus Nova Monaya yang ditemui usai mempertahankan disertasi yang diajukan mengemukakan, salah satu alternatif solusi pengembangan pemanfaatan dan produktivitas tanah wakaf dapat dilakukan dengan mempertautkan sistem hukum Islam. Yang dalam hal ini adalah hukum wakaf, dengan hukum perdata dan hukum positif.
Melalui teori pertautan hukum antara ketiga tata hukum tersebut, tanah wakaf yang telantar berdasarkan perikatan Bangun Guna Serah (BGS) sebagai perjanjian inominan dapat memberikan solusi dari rigiditas tanah wakaf yang melarang untuk dijual, dihibahkan atau diwariskan serta dijaminkan.
Tak Jadi Lahan Tidur
Sehingga tanah wakaf tidak menjadi lahan tidur karena selama ini dikelola secara common sense. Tanah wakaf akan lebih produktif, kata Nova Monaya, dengan melibatkan beberapa profesi hukum seperti notaris/PPAT, lawyer, akuntan, banker, dan appraisal tanpa harus melanggar kaidah-kaidah hukum wakaf.