“Hal ini untuk membuka peluang bagi pemanfaatan tanah wakaf dan memberikan kontribusi positif baik bagi tanah wakaf maupun demi kemaslahatan umat,” terangnya.
Dia menambahkan agar dilakukan pengembangan peraturan untuk membuka peluang terlaksananya perjanjian BGS di atas tanah wakaf yang memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan .
Tentu saja dengan tetap memperhatikan dan berada pada koridor Hukum Fiqh Islam, Hukum Perdata dan Hukum Tanah, dikaitkan dengan pembiayan syariah oleh OJK disertai mengembangkan konsep jaminan.
Bagus Adji