Ia juga menjelaskan bahwa intervensi penanganan stunting ini difokuskan kepada 3 kelompok sasaran, yaitu calon pengantin, ibu hamil dan bayi usia di bawah dua tahun. Pada sasaran calon pengantin, dia menjelaskan jika intervensi yang bisa dilakukan adalah memastikan bahwa usia pernikahan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang (19 tahun ke atas).

Mereka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan seperti pengukuran antropometeri (tinggi dan berat badan, ukuran lingkar lengan atas/LiLA), pemeriksaan darah (haemoglobin/Hb, tekanan dan golongan darah). Sedangkan bagi sasaran ibu hamil akan dilakukan pemantauan intensif seperti pengecekan Hb, LiLA dan besar janin.

Lomba Kampung KB ini merupakan kerja sama Perwakilan BKKBN Jawa Tengah dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (P2AP2KB) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Lomba Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Provinsi dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional.

Ketua Tim Juri, Woro Budi Syekti, S.Sos, M.Si juga menitipkan hal yang senada dengan Kaper saat memberikan ulasan masing – masing Kampung KB.

“Para pemenang lomba harus memiliki tanggungjawab moral untuk ikut juga menyelenggarakan program percepatan penurunan stunting, mengingat ini program prioritas”, ujarnya yang juga menjabat Analis Kebijakan Madya di Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Apa Adanya

Pada kesempatan itu, Sukari, Ketua Pokja Kampung KB Bahagia Desa Putat Kabupaten Grobogan menuturkan bagaimana mengelola Kampung KB sehingga mampu menjadi terbaik.

“Banyak yang tanya ke saya, yang bikin Desa Putat menang itu apa? Ya saya jawab, Putat itu apa adanya”, pungkasnya.